Pengadilan Negeri Jakarta Utara Laporkan Razman Arif Nasution ke Bareskrim Polri

Selasa, 11 Februari 2025 – 16:50 WIB
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Maryono (tengah), berbicara dengan awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/2/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

jpnn.com - JAKARTA - Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara melaporkan pengacara Razman Arif Nasution ke Bareskrim Polri. Laporan itu dilayangkan terkait dengan kegaduhan dalam ruang sidang yang terjadi pada Kamis (6/2) lalu.

“Atas nama lembaga, atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 Februari kemarin yang menuai pro dan kontra. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut,” kata Humas PN Jakut Maryono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/2).

BACA JUGA: Razman Laporkan Majelis Hakim PN Jakut ke Komisi Yudisial

Laporan yang diajukan oleh Ketua PN Jakut Ibrahim Palino tersebut telah diterima dengan laporan polisi dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Selain Razman, PN Jakut juga melaporkan beberapa orang lainnya. Akan tetapi, Maryono tidak mengungkapkan nama-nama pihak terlapor lainnya.

BACA JUGA: Ricuh Razman vs Hotman di Sidang, Gus Jazil Desak Evaluasi Keamanan Pengadilan

“Kami belum bisa menghitung karena tidak tahu jumlahnya juga. Akan tetapi, sudah setidak-tidaknya lebih dari dua,” ungkap Maryono lagi

Dia menjelaskan bahwa peristiwa yang dilaporkan adalah kegaduhan yang terjadi di dalam ruang sidang antara Razman Nasution dengan pengacara Hotman Paris Hutapea.

BACA JUGA: Raker dengan Komisi III DPR, KY Soroti Kericuhan Razman Vs Hotman Paris di PN Jakut

Pasal yang menjadi dasar pelaporan itu ialah 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 207 KUHP terkait penghinaan badan hukum, dan Pasal 217 KUHP terkait membuat gaduh di ruang sidang. Lalu, barang bukti yang diserahkan berupa rekaman video saat kegaduhan terjadi.

“(Barang bukti, red.) sudah kami serahkan ke penyidik. Karena sudah kami laporkan, nanti menjadi kewenangan penyidik. Tinggal penyidik nanti akan menindaklanjuti bagaimana,” ujarnya.

Maryono mengatakan laporan ini merupakan tindak lanjut atas perintah Mahkamah Agung (MA) yang menginstruksikan untuk melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Jadi, atas kejadian itu, kami juga tidak tinggal diam. Kami, kan, punya bapak, punya pengadilan tinggi. Kita ke pengadilan tinggi, kita ke Mahkamah Agung, seperti itu. Ini atas nama lembaga. Jadi, ada strata perintah,” terangnya.

Terkait kelanjutan proses persidangan, Maryono menyebut bahwa sidang akan terus berlanjut meski pihaknya mengajukan laporan polisi.

“Kita tetap sesuai jadwal. Kita agendakan pemeriksaan perkara atas nama Pak Razman dengan Iqlimah tetap hari Kamis tanggal 20 Februari 2025. Lanjut pemeriksaannya,” ucapnya.

Diketahui, Hotman Paris Hutapea dan Razman Nasution sempat gaduh dalam persidangan di PN Jakarta Utara, Kamis (6/2). Hotman Paris mengunggah video kegaduhan tersebut pada akunnya di Instagram, @hotmanparisofficial.

Razman yang duduk sebagai terdakwa tampak mendatangi Hotman yang berada di kursi saksi. Razman sempat memegang pundak Hotman yang segera dilerai oleh masing-masing tim. Salah satu advokat yang mengenakan jubah juga tampak menaiki meja.

Adapun, Razman didakwa mencemarkan nama baik Hotman Paris. Razman diduga menyebarkan narasi bahwa Hotman Paris melecehkan mantan asisten pribadinya, Putri Iqlima Aprilia alias Iqlima Kim.

Razman didakwa melanggar Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler