JAKARTA — Kementrian Keuangan akan mengusulkan suatu perubahan baru terkait keberadaan Pengadilan PajakBila selama ini penyelesaian sengketa pajak hanya bisa di Jakarta, maka nantinya Pengadilan Pajak akan dibuka juga di daerah
BACA JUGA: Pemerintah Segera Usulkan RUU Pembebasan Tanah ke DPR
Hal ini seiring dengan tengah digodok suatu regulasi baru tentang Pengadilan Pajak yang akan didirikan di daerah.Menurut Menteri Keuangan Agus Martowardojo, untuk tahap perdana Pengadilan Pajak akan dibuka di beberapa kota besar di Indonesia
"Kita akan memulainya dengan kota-kota besar terlebih dulu, karena kita tahu BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) itu akan diserahkan ke daerah
BACA JUGA: Presiden Merasa Kecewa, Menkeu Mengaku Puas
Maka nanti PBB juga akan diserahkan juga ke daerahDengan dibukanya pengadilan pajak di daerah, maka diharapkan pelayanan terhadap berbagai keberatan dan sengketa atas pajak bisa lebih dioptimalkan
BACA JUGA: LPS Diturunkan, Menkeu Beri Sinyal Positif
"Jadi jangan sampai pengadilan pajak hanya ada di Jakarta sajaHarusnya sudah ada di kota-kota besar," ucapnya.Meski sudah hampir dipastikan akan membuka cabang pengadilan pajak didaerah, namun Menkeu masih belum mau mengungkapkan perihal anggaran dan kapan waktu realisasi-nya"Soal itu semua masih belumKarena yang di Jakarta masih mau kita rapikan duluTapi yang didaerah ini akan secepatnya kita adakanNanti akan kita diskusikan dulu dengan Mahkamah Agung," katanya.(afz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Darmin Janji Turunkan Suku Bunga
Redaktur : Tim Redaksi