Pengadilan Pajak Bakal Dibuka di Daerah

Pemerintah Siapkan Regulasi Baru

Kamis, 22 Juli 2010 – 17:02 WIB

JAKARTA — Kementrian Keuangan akan mengusulkan suatu perubahan baru terkait keberadaan Pengadilan PajakBila selama ini penyelesaian sengketa pajak hanya bisa di Jakarta, maka nantinya Pengadilan Pajak akan dibuka juga di daerah

BACA JUGA: Pemerintah Segera Usulkan RUU Pembebasan Tanah ke DPR

Hal ini seiring dengan tengah digodok suatu regulasi baru tentang Pengadilan Pajak yang akan didirikan di daerah.

Menurut Menteri Keuangan Agus Martowardojo, untuk tahap perdana Pengadilan Pajak akan dibuka di beberapa kota besar di Indonesia
Namun hingga saat ini belum ada keputusan kota-kota mana saja yang akan dipilih.

"Kita akan memulainya dengan kota-kota besar terlebih dulu, karena kita tahu BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) itu akan diserahkan ke daerah

BACA JUGA: Presiden Merasa Kecewa, Menkeu Mengaku Puas

Maka nanti PBB juga akan diserahkan juga ke daerah
Jadi nanti biar ada di daerah yang mengurus (Pengadilan Pajak)," kata Agus kepada wartawan di kantor Menko Perekonomian, Kamis (22/7). 

Dengan dibukanya pengadilan pajak di daerah, maka diharapkan pelayanan terhadap berbagai keberatan dan sengketa atas pajak bisa lebih dioptimalkan

BACA JUGA: LPS Diturunkan, Menkeu Beri Sinyal Positif

"Jadi jangan sampai pengadilan pajak hanya ada di Jakarta sajaHarusnya sudah ada di kota-kota besar," ucapnya.

Meski sudah hampir dipastikan akan membuka cabang pengadilan pajak didaerah, namun Menkeu masih belum mau mengungkapkan perihal anggaran dan kapan waktu realisasi-nya"Soal itu semua masih belumKarena yang di Jakarta masih mau kita rapikan duluTapi yang didaerah ini akan secepatnya kita adakanNanti akan kita diskusikan dulu dengan Mahkamah Agung," katanya.(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Darmin Janji Turunkan Suku Bunga


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler