Pengadilan Prancis Bisa Hukum Chalie Hebdo

Kamis, 20 September 2012 – 05:23 WIB
PARIS — Majalah  asal Paris, Charlie Hebdo kembali bikin ulah. Mingguan beroplah rendah ini membuat sensasi provokatif dengan memajang sosok kartun yang disebut sebagai Nabi Muhammad.

Meski menuai kecaman dari kalangan umat Islam, namun pemerintah Prancis tidak bisa menindak kasus itu secara hukum. Alasannya negeri Menara Eiffel tersebut melindungi kebebasan berbicara dan mengemukakan pendapat.

‘’Kami di negara dimana kebebasan berekspresi dijamin termasuk kebebasan untuk (membuat) karikatur,’’ ujar perdana menteri Prancis, Jean-Marc Ayrault seperti dikutip dari Herald Sun, Rabu (19/9).

Namun dalam konstitusi Prancis, memungkinkan jika warga setempat tersinggung dengan pemuatan karikatur tersebut bisa menempuh jalur pengadilan. Nantinya pengadilan lah yang akan memutuskan apakah kasus tersebut bisa dijerat secara hukum atau tidak.

‘’ Jika orang benar-benar merasa tersinggung dalam keyakinan mereka dan berpikir telah terjadi pelanggaran hukum - dan kami berada dalam keadaan di mana undang-undang harus benar-benar dihormati - mereka bisa pergi ke pengadilan,’’ tambahnya.

‘’Kebebasan berekspresi dapat dibatasi oleh keputusan pengadilan. Jika ada kasus melangkahi, itu terserah kepada individu atau kelompok untuk membawa ke pengadilan, yang akan mengatakan apakah hukum ... dihormati,’’tambah Menteri Luar Negeri Prancis, Laurent Fabius, dalam rapat kabinet setempat seperti dikutip Huffingtonpost.

Pemerintah Prancis sendiri mengecam ulah Charlie Hebdo tersebut. Kini aparat keamanan Prancis harus disibukkan dengan ancaman protes terutama di sejumlah negara-negara muslim. Karena itulah Jumat (21/9) mendatang Prancis menutup Kedutaan, sekolah dan pusat kebudayaannya di sekitar 20 negara yang berpotensi terjadi konflik.

Mereka khawatir protes tersebut dapat memakan korban seperti terjadi pada protes video amatir Innocence of Muslim yang telah menelan sekitar 30 jiwa di sejumlah negara. Termasuk juga yang akan mengalami penutupan kedutaan Prancis di Jakarta.

Prancis sendiri merupakan negara dengan penduduk Muslim terbesar di Eropa. Tercatat sekitar 10 persen penduduk negara ini menganut Islam. Mereka sebagian besar merupakan warga keturunan Afrika Utara seperti Maroko dan Aljazair hingga warga Asia dan timur tengah. (zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepala Assad Setara Nyawa Osama

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler