Pengadilan Tinggi Singapura telah memutuskan mendukung seorang dokter homoseksual yang berusaha mengadopsi putra kandungnya. Ini adalah sebuah keputusan penting di negara yang dinilai konservatif secara sosial tersebut. Poin utama:⢠Putusan itu membatalkan keputusan tahun 2017 yang menolak hak asuh anak itu
⢠Pria itu menggunakan IVF, suatu proses yang dilarang di Singapura untuk pasangan yang belum menikah
⢠Menyetujui hubungan seks antara pria dewasa di Singapura terancam hukuman penjara dua tahun
BACA JUGA: Astronot Australia Kritik Keras Pesawat Antariksa Virgin Galactic
Keputusan itu membatalkan putusan tahun 2017 di mana pengadilan mengatakan pria itu tak bisa mengadopsi anak tersebut karena ia dilahirkan oleh ibu pengganti di Amerika Serikat melalui fertilisasi in vitro - prosedur yang tidak tersedia untuk pasangan yang belum menikah di Singapura.
"Kami menimbang bobot yang signifikan terhadap kekhawatiran untuk tidak melanggar kebijakan publik terhadap pembentukan unit keluarga sesama jenis karena hubungannya yang rasional dengan sengketa saat ini dan sejauh mana kebijakan ini akan dilanggar jika perintah adopsi dibuat," kata Hakim Agung Sundaresh Menon.
BACA JUGA: Buka Lahan Secara Ilegal, Badan Amal Islam Dicabut Statusnya
"Namun ... kami berpikir bahwa tak satu pun dari alasan-alasan ini cukup kuat untuk memungkinkan kami mengabaikan perintah resmi untuk meningkatkan kesejahteraan anak."
Pria, yang menjalin hubungan homoseksual dengan pasangan prianya, itu membayar $ 200.000 (atau setara Rp 2miliar) untuk membayar jasa seorang perempuan di AS yang mengandung anaknya setelah ia mengetahui bahwa dirinya tak mungkin bisa mengadopsi di Singapura sebagai seorang pria gay.
BACA JUGA: Diduga Kencani Cewek di Hong Kong, Menteri Australia Mengundurkan Diri
Putusan pengadilan ini muncul di tengah-tengah dorongan publik baru untuk meninjau hukum era kolonial Singapura di mana seks suka sama suka di antara laki-laki menimbulkan hukuman maksimal dua tahun penjara. Photo: Banyak negara anggota Persemakmuran di Afrika memberlakukan hukuman warisan kolonial bagi pelaku seks anal sesama jenis. (Reuters: Jessica Rinaldi)
Pasal 377A dari hukum pidana Singapura melarang seks oral atau anal suka sama suka di antara pasangan homoseksual, tetapi amandemen pada tahun 2007 membuat tindakan itu legal untuk pasangan heteroseksual.
Ada tekanan di dalam negara Persemakmuran untuk menyingkirkan sejumlah klausul dari undang-undang Inggris yang mengkriminalisasi homoseksualitas, terutama di negara-negara seperti Singapura yang tidak mengkriminalisasi tindakan itu hingga Inggris tiba.
Mahkamah Agung India telah mencabut hukum yang sama, sementara Perdana Menteri Inggris Theresa May meminta maaf atas warisan hukum tersebut di Pertemuan Kepala Pemerintahan Persemakmuran di London tahun ini.
Simak berita ini dalam bahasa Inggris di sini.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pertama Kali Dalam Satu Dekade, APBN Australia Diprediksi Surplus