Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman Djoko Susilo

Kamis, 19 Desember 2013 – 09:34 WIB
Djoko Susilo. Foto: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas Polri dan tindak pidana pencucian uang, Djoko Susilo menjadi 18 tahun penjara. Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman pidana kepada Djoko berupa 10 tahun penjara.

Pembacaan vonis Djoko dilakukan pada hari Rabu (18/12) dengan majelis hakim yang diketuai Roki Panjaitan dengan anggota Humuntal Pane, M. Djoko, Sudiro, dan Amiek. Majelis hakim menyatakan Djoko terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gabungan beberapa kejahatan serta tindak pidana pencucian uang.

BACA JUGA: Timwas Usulkan Perpanjangan Masa Kerja

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 18 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan," kata Hakim Roki seperti tercantum di dalam laman Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (19/12).

Hakim Roki menambahkan, Djoko juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 32 miliar. Apabila Djoko tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti itu. "Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun," ujarnya.

BACA JUGA: SBY: Ini Tonggak Sejarah Baru Kita

Selain itu, Hakim Roki mengatakan, Djoko dihukum dengan pidana tambahan. "Berupa pencabutan hak-hak tertentu untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik," katanya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman pidana kepada Djoko berupa pidana penjara selama 10 tahun denda Rp 500 juta dan subsidair enam bulan kurungan. Namun, ia dibebaskan dari tuntutan hukuman agar dicabut hak pilihnya termasuk untuk menempati jabatan publik.

BACA JUGA: Satu Desa Rata-Rata Kelola Rp 1 Miliar

Mantan Kepala Korlantas Polri ini juga tidak diperintahkan mengganti kerugian negara Rp 32 miliar sebagaimana tuntutan dari jaksa penuntut umum. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gamawan Fauzi Menulis Puisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler