Tarima mengatakan, jumlah hakim tipikor di Pengadilan Tipikor Manokwari hanya 4 orang, yakni 2 hakim karier dan 2 hakim adhock. Sedangkan, komposisi majelis hakim yang menangani kasus tipikor adalah 2 hakim karier dan 1 hakim adhock. Sehingga, dengan komposisi demikian dan tak ingin persidangan ditunda,maka 2 hakim karier mesti selalu berada di tempat. ‘’Sebagai ketua pengadilan,saya sekarang cukup sulit untuk hadiri undangan kegiatan pemerintah,’’ ujar Tarima seoerti yang dilansir Radar Sorong (JPNN Group), Sabtu (19/10).
Sidang-sidang perkara tindak pidana korupsi yang harus ditangani sangat menyita waktu. Ketua PN menilai,dengan jumlah perkara tipikor, maka mesti diikuti dengan ketersediaan hakim.
Mengatasi kekurangan ini, Tarima telah mengusulkan agar ada penambahan hakim tipikor. Tak disebutkan berapa jumlah tambahan hakim tipikor. Namun, ia hanya menyebut idealnya, perlu ada tambahan lagi 2 hakim karier dan 2 hakim adhock. Diharapkan penambahan hakim tipikor tersebut dapat terealiasi pada Januari 2013 mendatang.
Soal rencana pembangunan gedung Pengadilan Tipikor Manokwari, Tarima mengatakan, ada penundaan. Padahal, sebelumnya pemerintah sudah menganggarkan dana Rp 6 miliar untuk pembangunan gedung Pengadilan Tipikor, namun anggarannya ditarik kembali karena lokasinya tak memadai.‘’Rencananya gedung dibangun berdekatan dengan kantor Pengadilan Negeri, tapi tidak disetujui,’’ ujar Tarima lagi.
Saat ini sedang dicarikan lokasi di kompleks Arfai. Hanya saja,bila kantor Pengadilan Tipikor Manokwari jadi dibangun di Arfai dapat menyulitkan ketua Pengadilan Tipikor karena sekaligus menjabat Ketua Pengadilan Negeri.(lm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Persoalkan HGU Lahan Milik Kodeco
Redaktur : Tim Redaksi