Warga Persoalkan HGU Lahan Milik Kodeco

Jumat, 19 Oktober 2012 – 15:03 WIB
BATULICIN - Puluhan warga yang berasal dari 11 desa di tiga  kecamatan menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor Sekretariat Pemkab Tanbu. Mereka mempersoalkan keberadaan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Kodeco Agrojaya Mandiri (KAM) diatas lahan yang diklaim milik warga. 

Rusdiansyah,  perwakilan warga menjelaskan, warga di 11 desa tidak pernah dilibatkan dalam setiap rapat dengan perusahaan. "Terbitnya HGU PT KAM mengejutkan warga. HGU menjadi pemicu keresahan warga,” jelas Rusdiansyah seperti dilansir Radar Banjarmasin (JPNN Grup), Jumat (19/10)

Menurutnya, warga juga merasa dirugikan dengan terbitnya izin tersebut, karena lahan milik warga akan ditanami kelapa sawit. “Perusahaan beralasan sudah mendapat persetujuan dari warga sekitar. Tapi faktanya pihak perusahaan tidak pernah melakukan sosialisasi maupun pendekatan dengan warga,” katanya.

Setelah berorasi selama 15 menit, Rusdiansyah bersama beberapa perwakilan warga dipertemukan dalam sebuah ruangan rapat dengan Pemkab Tanbu yang diwakili oleh Sekda Tanbu Drs H Gusti Hidayat.

Dalam pertemuan tersebut, Madaali,  tokoh Kelurahan Gunung Tinggi, menjelaskan, sejak tahun 1991 sudah banyak lahan milik warga yang dilepaskan untuk kepentingan pemerintah. Tapi sampai sekarang ini persoalan lahan milik warga tidak pernah tuntas.

“Kenapa sampai sekarang persoalan ini terus berlarut-larut sampai tidak ada orang lain yang mau menolong kami,” sesalnya.

Warga pemilik lahan tidak meminta apa-apa selain hak atas lahan tersebut. “Warga tidak mengemis. Karena yang mereka perjuangkan adalah hak   mereka, bukan milik orang lain. Saya tidak pernah mengatakan PT KAM bersalah karena mereka punya hak untuk berusaha. Tapi tolong pikirkan nasib kami,” paparnya.

Menanggapi permintaan warga, Sekretaris Daerah Tanbu Drs H Gusti Hidayat, mengatakan akan secepatnya menggelar rapat koordinasi dengan unsur Muspida dan perwakilan dari PT KAM.
Setelah itu, pemerintah daerah akan memfasilitasi pertemuan antara warga dengan pihak perusahaan.  “Semua keluhan warga sudah kami catat dan kami tampung. Kami tidak berjanji. Tapi mudah-mudahan masalah ini cepat selesai,” ujarnya.
 
Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Tanbu Ir Superiadi menjelaskan, izin HGU milik PT KAM seluas 9.166 hektare. Sementara izin lokasi awal tahun 1995 sekitar 18 ribu hektare. “HGU diterbitkan tahun 2012,” jelasnya.
 
Aksi unjuk rasa itu sendiri berjalan damai tanpa ada tindakan anarkis dari warga. Puluhan aparat kepolisian dari Polres Tanbu disiagakan untuk mengawal jalannya demo damai tersebut.(kry/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gunung Tamanjeka-Ueralulu Dikepung

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler