Pengadilan Tipikor Tolak Eksepsi Fuad Amin

Senin, 25 Mei 2015 – 16:29 WIB
Fuad Amin. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak nota keberatan alias eksepsi mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin. Eksepsi pihak Fuad dianggap majelis tak mampu menunjukan bahwa dakwaan jaksa KPK layak dianulir.

"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima, menyatakan surat dakawan penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materiil," kata Ketua Majelis Hakim, M Muhlis, saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/5).

BACA JUGA: KPK Terus Kembangkan Kasus Korupsi Hadi Poernomo

Salah satu poin keberatan yang disoroti oleh majelis adalah mengenai kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam mengadili perkara ini. Pihak Fuad berpendapat bahwa Pengadilan Tipikot Surabaya lebih layak menangani perkara ini. Pasalnya, sebagian besar saksi berdomisili di wilayah hukum pengadilan tersebut.

Namun menurut hakim, mengacu pada ketentuan Pasal 84 ayat 3 dan ayat 4 KUHAP, jika suatu tindak pidana terjadi di berbagai wilayah hukum Pengadilan Negeri, maka setiap Pengadilan Negeri berwenang untuk mengadili perkara tersebut dengan melakukan penggabungan berkas pidana.

BACA JUGA: Desak Pemerintah Tetapkan Sinabung Bencana Nasional

"Karena itu, mengacu pada KUHAP, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara terdakwa Fuad Amin," kata Hakim.

Keberatan pihak Fuad Amin lainnya adalah mengenai dakwaan pidana pencucian uang yang dialamatkan kepada politikus Partai Gerindra itu. Pasalnya, pidana yang disangkakan KPK itu terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

BACA JUGA: Menteri Susi Bikin Politikus PKS Patah Hati

Terhadap keberatan tersebut, majelis menyatakan tidak sependapat. Berdasarkan Pasal 75, Pasal 95 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, KPK memiliki wewenang tersebut.

"KPK dapat melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana pencucian uang yang dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," ujar hakim.

Dengan putusan ini, majelis memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan proses persidangan. Rencananya sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa.

Diketahui, Fuad Amin Imron didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang. Bahkan, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Fuad telah melakukan pencucian uang pada kurun waktu tahun 2003-2010.

Jaksa mencatat total pencucian uang yang dilakukan oleh Fuad Amin mencapai puluhan miliar. Mereka menduga, harta Fuad berasal dari hasil tindak pidana korupsi, berkaitan dengan pelaksaaan tugas dan jabatan selaku Bupati Bangkalan dari bulan Maret 2003 sampai dengan September 2010.

Perbuatan Fuad merupakan tindak pidana pencucian uang yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagamana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2003 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Dukung Pemerintah Tangkap Pelaku Sindikat Beras Plastik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler