jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menunda sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Fuad Amin Imron. Alasannya, majelis yang dipimpin Hakim M Mukhlis tersebut belum selesai mengambil keputusan.
"Musyawarah majelis hakim belum final maka pembacaan putusan tidak dapat dibacakan pada hari ini. Insya Allah akan dibacakan pada hari Senin tanggal 19 Oktober pukul 09.00 WIB," kata Mukhlis di Pengadilan Tipikor, Kamis (15/10).
BACA JUGA: Waduh... Terdakwa Korupsi Rp313 Miliar Bebas dari Segala Dakwaan Gara-gara Sakit
Seperti diketahui, Fuad didakwa menerima suap senilai Rp15,54 miliar dari PT Media Karya Sentosa terkait jual beli gas alam di Bangkalan. Bekas bupati Bangkalan itu pun didakwa melakukan pencucian uang lebih dari Rp200 miliar.
Atas perbuatan itu Jaksa Penuntut Umum pada KPK minta majelis menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Fuad. Majelis pun diharapkan memberi hukuman denda Rp 3 miliar.
BACA JUGA: Sam Pa, Bos Sonangol EP Itu Ditangkap Polisi di Beijing
Fuad enggan berkomentar mengenai penundaan ini. Dia hanya tersenyum sumringah seraya meninggalkan ruang sidang saat ditanya awak media. (dil/jpnn)
BACA JUGA: Panelis Dalam Debat Pilkada Calon Tunggal, Bukan Untuk Menjatuhkan Paslon
BACA ARTIKEL LAINNYA... Genjot Ekspor Mutiara Indonesia, Menteri Susi Minta Pajak Dikurangi
Redaktur : Tim Redaksi