jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menunda sidang Perdana mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bathoegana. Penundaan ini atas permohonan Sutan yang hadir dalam persidangan tanpa didampingi pengacara.
"Sidang ditunda sampai hari Senin 13 April 2015 untuk memberi kesempatan terdakwa didampingi penasihat hukum," kata Hakim Ketua Artha Theresia di Pengadilan Tipikor, Senin (6/4).
BACA JUGA: Akbar Serang Kastaf Kepresidenan, Ini Kata Pendukung Jokowi-JK
Meski begitu, hakim Theresia mengatakan, penundaan ini hanya dilakukan satu kali saja. Dia tegaskan, pekan depan sidang Sutan harus berlangsung.
"Pekan depan kalau memang (kuasa hukum) tidak hadir mau tidak mau dilanjutkan," ucap dia.
BACA JUGA: Wah, Puan Naik Mobil RI 1 Bareng Jokowi ke DPR
Sebelum keputusan itu, Sutan menyampaikan permohonan agar sidang ditunda karena tidak ada penasihat hukum yang mendampinginya. Para pengacaranya, saat ini sedang mengikuti sidang gugatan praperadilan yang dia ajukan di PN Jakarta Selatan.
"Di sana belum dibatalkan di sini jalan juga. Mereka (pengacara) lagi fokus di sana. Kalau bisa, biarkan mereka jalan dulu baru nanti ke sini," ucap Sutan tidak lama setelah sidang dibuka.
BACA JUGA: Cerita Akbar, Timses Jokowi, serta Luhut dan Teknologi Sedot Menyedotnya
Dia juga sempat membacakan sebuah surat yang ditulis oleh tim pengacaranya. Surat itu berisi protes terhadap sikap KPK yang mereka nilai berupaya menggugurkan gugatan praperadilan Sutan.(dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Taufik Kurniawan: Jangan DPR Saja yang Digebukin
Redaktur : Tim Redaksi