jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar memastikan bakal mengajukan kasasi atas penolakan pengajuan banding perkara swab test RS UMMI Bogor, Jawa Barat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Senin (30/8) kemarin.
Aziz mengaku pihaknya bakal mengajuk kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pekan depan.
BACA JUGA: Aziz Yanuar Respons Putusan Banding Habib Rizieq, Sebut NKRI Harga Mati
"Saya pribadi insyaallah kasasi. Pekan depan mungkin, tetapi tergantung relaasnya," kata Aziz melalui pesan singkat kepada JPNN.com, Selasa (31/8).
Namun, eks sekretaris bantuan hukum DPP FPI itu memastikan, pihaknya tetap menunggu putusan resmi PT DKI Jakarta dari PN Jakarta Timur.
BACA JUGA: Sidang Putusan Banding Ricuh, Ada 15 Simpatisan Habib Rizieq Ditangkap
Sebab, lanjut Aziz, pihaknya bakal membaca terlebih dahulu isi penolakan itu dan mendiskusikannya.
"Kalau sudah ada, kami ambil, kami diskusikan dengan Habib dkk dan tim. Baru putuskan. Tadi kami cek belum ada," ujar Aziz.
BACA JUGA: Banding Habib Rizieq Ditolak, Massa Berontak, Polisi Tembakkan Gas Air Mata
Sarjana hukum lulusan Universitas Pancasila itu mengaku Habib Rizieq menyetujui rencana kasasi yang bakal ditempuh kuasa hukumnya.
Di sisi lain, Aziz menilai putusan banding yang ditolak PT DKI itu sama dengan kezaliman terhadap kliennya.
"Putusan banding zalim. Kami wajib kasasi ke MA. Untuk melawan kezaliman dan tegakkan keadilan," kata Aziz.
Dia menambahkan, pihaknya bakal memperjuangkan demi tegaknya keadilan.
"Meski besok kiamat, hari ini kami akan dan selalu akan berjuang untuk keadilan. Perjuangan milik kami," pungkas Aziz Yanuar. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Natalia
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama