Banding Habib Rizieq Ditolak, Massa Berontak, Polisi Tembakkan Gas Air Mata

Senin, 30 Agustus 2021 – 15:10 WIB
Simpatisan Habib Rizieq Shihab yang kocar-kacir melarikan diri saat ditembak gas air mata oleh petugas kepolisian saat penolakan banding yang diajukan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (30/8/2021) Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Simpatisan eks imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab bentrok dengan polisi di Jalan Letnan Jenderal Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Senin (30/8).

Bentrokan terjadi setelah banding Habib Rizieq ditolak PT DKI. Namun, massa pendukung HRS yang tidak terima dibubarkan lantas berontak.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto menyebut massa dibubarkan lantaran berkerumunan dan berpotensi membuat penularan Covid-19.

BACA JUGA: Banding Habib Rizieq Ditolak, Aziz Yanuar: Kezaliman Urusan Mereka

Bentrok massa pendukung HRS vs polisi pun tak terhindarkan setelah mereka melempari polisi dengan batu hingga botol minuman.

Polisi pun terpaksa menembakkan gas air mata dan mengakibatkan massa kabur ke arah Pulogadung, Jakarta Timur.

BACA JUGA: Khawatir IKN Terbengkalai, Ahmad Basarah Ungkit Pembatalan Proyek SBY oleh Jokowi

Menurut Setyo, jajarannya juga menangkap sejumlah simpatisan Rizieq yang diyakini memicu keributan.

"Lima belas (orang ditangkap)," kata Setyo kepada wartawan.

BACA JUGA: Bupati Probolinggo dan Legislator Nasdem Terjaring OTT KPK?

Belasan pendukung HRS ini seluruhnya dibawa ke Mapolda Metro Jaya guna dilakukan pemeriksaan.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sendiri menolak banding yang diajukan Habib Rizieq Shihab atas vonis 4 tahun penjara dalam kasus RS Ummi Bogor.

Dengan demikian, Habib Rizieq tetap divonis 4 tahun sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Putusan dengan nomor perkara 210 atas nama Rizieq Shihab dijatuhi pidana selama empat tahun di PN Jaktim, dan inilah yang dikuatkan oleh PT DKI Jakarta," ujar Humas PT DKI, Pamapo Pakpahan kepada wartawan.

Tak hanya Rizieq Shihab, PT DKI Jakarta juga menguatkan putusan PN Jaktim atas terdakwa Hanif Alatas yang divonis satu tahun penjara.

"Semuanya dikuatkan," kata Pamapo. (mcr8/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler