jpnn.com - Gugatan mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, terhadap Twitter ditolak pengadilan distrik AS di San Francisco.
Gugatan Trump ke Twitter terkait penangguhan akunnya di platform mikroblog daring tersebut.
BACA JUGA: Malam-Malam Kapolri Jenderal Listyo Sigit Datang ke Halim, Sejumlah Perwira Mengawal
Hakim Pengadilan Distrik AS di San Francisco, James Donato menolak argumen Trump bahwa Twitter melanggar kebebasan berpendapat yang dijamin oleh Amandemen Pertama Konstitusi AS.
Twitter dan beberapa platform media sosial lainnya melarang Trump menggunakan layanan mereka setelah kerusuhan yang menewaskan sejumlah orang di Capitol pada 6 Januari 2021.
BACA JUGA: 2 Bule Rusia Berfoto Bugil di Pohon Suci, Gubernur Bali Geram, Usir!
Gugatan yang diajukan pada tahun lalu, tim pengacara Trump menilai platform mikroblog tersebut menggunakan kekuatan dan kontrol dalam tingkat tertentu pada wacana politik di AS yang tidak terbatas.
Bagi Trump, hal itu tidak pernah terjadi sebelumnya dan amat sangat berbahaya terhadap debat demokratis yang terbuka.
BACA JUGA: Elon Musk Sarankan Lakukan Perubahan Besar untuk Twitter Blue, Hilangkan Iklan
Twitter tahun lalu menutup secara permanen akun Trump yang melanggar aturan platform tersebut soal glorifikasi kekerasan.
Twit Trump dianggap sangat mungkin untuk mendorong orang-orang meniru apa yang terjadi di kerusuhan Capitol.
Sebelum diblokir, pengikut Trump di Twitter mencapai 88 juta pengguna.
Kerusuhan di Capitol dipicu ucapan Trump tentang klaim bahwa kekalahannya di Pemilihan Presiden November 2020 akibat kecurangan.
Lembaga pengawas pemilu AS dan pengadilan membantah tuduhan tersebut. (reuters/ant/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Twitter Segera Uji Coba Fitur Tombol Edit Twit
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha