jpnn.com, DENPASAR - Insiden pasangan suami istri asal Rusia berfoto tanpa busana di pohon sakral Objek Wisata Kayu Putih, Tabanan, memicu reaksi keras Gubernur Bali Wayan Koster.
Tak tanggung-tanggung, Wayan memerintahkan Kanwil Kemenkumham Bali untuk segera mendeportasi dua warga negara Rusia tersebut.
BACA JUGA: Detik-Detik 10 Penumpang Avanza Selamat dari Maut, Mobil tak Bisa Bergerak, Tegang!
"Kami jauh lebih penting menjaga budaya dan menghormati martabat Bali, daripada menoleransi tindakan-tindakan yang membuat budaya Bali tidak terjaga dan merusak citra pariwisata," kata Koster di Denpasar, Jumat.
Oleh karena itu, dia meminta kedua warga negara Rusia tersebut, yakni Alina Fazleeva beserta suaminya Amdrei Fazleev agar segera meninggalkan wilayah Bali.
BACA JUGA: Pengakuan Mbak KUR, Si Janda Muda Perusak Bangsa
Menurut Koster, yang bersangkutan memang telah meminta maaf dan juga telah bersedia melakukan upacara atau ritual guru piduka, pembersihan.
Namun, itu tidak cukup dan harus diberikan sanksi deportasi.
BACA JUGA: Muncul Rumor Suzuki Bakal Hengkang dari MotoGP pada Akhir Musim Ini
Dalam kesempatan itu, dia kembali menyampaikan bahwa pariwisata Bali diselenggarakan dengan berbasis budaya, berorientasi pada kualitas, dan menjaga martabat kebudayaan Bali.
Pemerintah Provinsi Bali juga telah membentuk Perda No. 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Bali dan Peraturan Gubernur No. 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Kepariwisataan Bali.
Dengan demikian, terkait kepariwisataan Bali sesuai perda dan pergub tersebut, sedang ditata agar dilaksanakan betul-betul untuk menjaga budaya, menghormati budaya serta menghormati tradisi yang ada.
Koster mengatakan akan terus mengambil tindakan tegas terhadap semua pelanggaran agar hal ini tidak terulang lagi ke depannya.
"Selama ini yang paling banyak melakukan tindakan-tindakan yang tidak etis dan tidak bertanggung jawab adalah wisatawan mancanegara," ujar mantan anggota DPR tiga periode itu.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk menyampaikan, dari hasil pemeriksaan, WNA tersebut terbukti melakukan kegiatan yang membahayakan ketertiban umum dan tidak menghormati peraturan yang berlaku.
Oleh karena itu, kata Jamaruli, akan diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan nama keduanya dimasukkan dalam Daftar Tangkal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pasangan suami istri WNA tersebut, mereka mengakui foto viral yang diunggah dalam akun Instagram pribadi milik Alina Fazleeva adalah dirinya yang dilakukan pada 1 Mei 2022 di Objek Wisata Kayu Putih, Banjar Dinas Bayan, Desa Tua, Tabanan.
Mereka juga menyampaikan tidak mengetahui bahwa pohon tersebut merupakan tempat yang disucikan di Bali.
Pasangan suami istri itu mengakui tidak bermaksud untuk tidak menghormati budaya Bali. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Pesan Tegas Iwan Bule Setelah Timnas U-19 Kalah 0-7 dari Korsel
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha