Pengadilan Tolak Hukum Pengemudi Pengguna Google Glass

Jumat, 17 Januari 2014 – 18:18 WIB

jpnn.com - SAN DIEGO - Hakim Pengadilan San Diego, California mengeluarkan putusan yang ke depannya bisa jadi dasar atau yurisprudensi bahwa mengemudi sambil mengenakan kacamata Google Glass tak melanggar aturan. Putusan itu terkait surat tilang yang didapat warga San Diego bernama Cecilia Abadie.

Oktober tahun lalu, perempuan itu ditilang karena tertangkap basah oleh polisi lalu lintas California tengah mengemudi sambil mengenakan kacamata pintar yang bisa untuk nonton tersebut. Nah, putusan pengadilan yang dijatuhkan hakim John Blair pada Kamis (16/1) tak sependapat dengan polisi.

BACA JUGA: Sita Rp 85,6 Miliar di Bandara

Menurut Blair, tak ada bukti kuat bahwa Abadie saat mengemudi juga mengaktifkan Google Glass. Dengan kata lain, tuduhan Abadie talah melanggar aturan lalu lintas yang diajukan polisi ke pengadilan tak kuat. Otomatis, tilang dicabut dan Abadie pun dibebaskan

Abadie menjadi orang pertama di dunia yang ditilang karena menggunakan kaca mata canggih itu saat mengemudi mobil. Polantas yang menilangnya beranggapan, Google Glass adalah semacam monitor yang bisa menghalangi konsentrasi pengemudi hingga bisa membahayakan pengguna lain.

BACA JUGA: Tukang Sapu Punya Harta Rp 20 Miliar

Google Glass baru dijual pada kalangan terbatas yang tergabung dalam program Google Glass Explorer. Produk itu baru akan dijual secara bebas tahun 2014. Dikutip dari laman The Verge, Jumat (17/1), hingga kini sudah 3 negara bagian di Amerika Serikat melarang penggunaan Google Glass sambil mengemudi. (pra/jpnn)

 

BACA JUGA: Dipenjara 23 Minggu Karena Terlantarkan Kuda

BACA ARTIKEL LAINNYA... Beredar Foto Marinir Amerika Bakar Warga Irak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler