jpnn.com - SUFOLLK — Quentin Ship, seorang pensiunan tua di Suffolk, Inggris kini harus merasakan hidup di dalam bui. Pengadilan setempat menjatuhkan hukuman 23 minggu kurungan kepada pria 72 tahun tersebut. Ini adalah ganjaran baginya lantaran terbukti menelantarkan kuda milikya hingga sekarat.
Halaman Daily Mail, Kamis (16/1) menyebut selain hukuman penjara, pengadilan juga menghukum Ship untuk tidak boleh memelihara binatang di rumahnya hingga akhir hayat.
BACA JUGA: Beredar Foto Marinir Amerika Bakar Warga Irak
Hal ini lantaran tidak kali ini saja dirinya terbukti berbuat ‘’jahat’’ terhadap hewan. Pengadilan menyebut Ship, pernah dipenjara dalam kasus serupa. Terhitung dalam 12 tahun terakhir ia, pernah empat kali berurusan dengan pengadilan karena persoalan hewan.
‘’Dia menunjukan sikap sama sekali tidak menyesal atau menerima tanggung jawab atas tindakannya saat ini atau dimasa lampau,’’ ujar hakim Dowson seperti dilansir Daily Mail.
BACA JUGA: RI Perkuat Hubungan dengan Negara Melanesia
Kasus ini sendiri bermula dari temuan RSPCA sebuah lembaga perlindungan hewan setempat yang melihat kondisi Wishkey, kuda peliharaan Ship dalam kondisi mengenaskan sekitar bulan Febuari tahun lalu. Pengadilan kemudian menerima aduan tersebut dan menjatuhkan hukuman.
Salah satu hal yang membuat pengadilan menjatuhkan humkuman tersebut karena Ship membiarkan kuda tersebut jatuh dan tak bisa bangun selama tiga hari di pekaranangnya sendiri.
BACA JUGA: Selamatkan Anak, Turis Tewas Tersambar Petir
Padahal lokasinya hanya beberapa meter dari dapur yang memungkinkannya melihat setiap saat. Binatang berusia dua tahun tersebut kemudian diseret masuk ke sebuah kandang dan dibiarkan terbaring dalam kondisi mengenaskan.
‘’Ini benar-benar mengejutkan bahwa seseorang yang telah mendapatkan sejumlah hukuman dari pelanggaran-pelanggaran sebelumnya tidak melakukan apa-apa dan masih bisa jalan-jalan setiap hari disamping hewan yang menderita,’’ ujar Nicola Throne juru bicara RSPCA. (zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penduduk Desa Bikin Tembok dari Uang Kertas Miliaran
Redaktur : Tim Redaksi