JAKARTA-- Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menunjuk Duma Hutapea, SH sebagai pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Mandala AirlinesTanggungjawab utama dari pengurus adalah melindungi seluruh aset Mandala Airlines dan juga klaim dari kreditur selama 45 hari sejak permohonan PKPU dikabulkan agar manajemen dapat fokus dalam menyusun rencana restrukturisasi perusahaan.
Dengan adanya pengurus, maka secara hukum semua pengeluaran perusahaan, termasuk diantaranya pengembalian uang tiket kepada calon penumpang, harus mendapatkan persetujuan pengurus
BACA JUGA: IHSG Tunggu Data Bursa Global
Demikian disampaikan pihak Mandala Airlines pada wartawan, Jumat (21/1) di Jakarta.‘’Kami telah mengumpulkan semua klaim pengembalian uang tiket yang diajukan oleh calon penumpang dan menyerahkannya kepada Ibu Duma,’’ujar Diono Nurjadin, Presiden Direktur Mandala Airlines.
Diono menambahkan, saat ini Duma Hutapea SH selaku pengurus juga sudah mulai melakukan verifikasi atas semua klaim yang masuk kepada Mandala Airlines
BACA JUGA: Tarif Listrik Industri RI Paling Murah se-Asia
‘’Proses verifikasi serta persetujuan akan memakan waktu beberapa lama meskipun kami juga telah ikut memberikan bantuan agar proses pengembalian uang tiket ini dapat dilakukan secepatnya
BACA JUGA: Tahun Ini, Belanja Modal Pertamina Rp 37,1 Triliun
Kami meminta maaf atas adanya penundaan ini, namun kami harus patuh terhadap hukum yang berlaku.’’ Tambah Diono.Pada 17 Januari 2011, Pengadilan Niaga telah mengabulkan permohonan PKPU Mandala Airlines sekaligus memberikan kesempatan bagi manajemen untuk menyusun rencana bisnis baru dalam rangka restrukturisasi perusahaan.
‘’Proses restrukturisasi Mandala Airlines saat ini telah berjalan sesuai rencanaDalam beberapa minggu kedepan kami akan bertemu dengan para kreditur dan kami berharap segera mengumumkan rencana restrukturisasi dalam waktu dekat,’’ ujar Dono.
PT Mandala Airlines didirikan pada 17 April 1969 dan awalnya merupakan bagian dari badan militer IndonesiaPada April 2006, group transportasi Indonesia, Cardig Internasional mengakuisisi maskapai penerbangan tersebut senilai Rp300 miliar atau 34 juta USDPada bulan Oktober 2006, Indigo partner sebuah perusahaan investasi mengakuisisi 49 persen saham CardigDan beberapa waktu lalu, Maskapai ini terpaksa ditutup sementara setelah dinyatakan mengalami krisis finansial.(afz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BII Genjot Perluasan Jaringan
Redaktur : Tim Redaksi