JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) merespon keras klaim para pengusaha yang menyebut tarif listrik di tanah air sangat mahalBUMN energi itu menilai tidak tepat jika kebijakan untuk melepas capping 18 persen tagihan listrik industri itu dinilai bisa melemahkan daya saing industri karena tarif listrik di Indonesia dianggap mahal.
Direktur Bisnis dan Manajemen Risiko PT PLN Murtaqi Syamsuddin mengatakan, pihaknya membantah anggapan sebagian pengusaha yang menyebut tarif listrik untuk industri di Indonesia adalah yang termahal di Asia
BACA JUGA: Tahun Ini, Belanja Modal Pertamina Rp 37,1 Triliun
"Padahal, tarif listrik industri kita justru termasuk salah satu yang termurah di Asia," ujarnya ketika dihubungi Jawa Pos kemarin (20/1).Menurut Murtaqi, dirinya tidak asal omong
BACA JUGA: BII Genjot Perluasan Jaringan
Hasilnya, tarif listrik industri di Indonesia termasuk yang paling murah, bahkan jika capping 18 persen dihapusSelama ini, Bank Dunia memang selalu memonitor tarif listrik untuk industri di berbagai negara di dunia
BACA JUGA: Wira Jatim dan Peruri Bentuk Perusahaan Baru
Salah satu tujuannya adalah untuk mengukur daya saing serta iklim investasi di tiap-tiap negaraBerdasarkan data PLN, tarif listrik industri di Indonesia adalah USD 8,24 sen per kilowatt hour (Kwh)Tarif ini lebih murah dibandingkan yang berlaku di negara tetangga seperti Malaysia yang sebesar USD 11,84 sen per Kwh.Negara yang memberlakukan tarif listrik untuk industrinya sedikit di atas Indonesia adalah Thailand, yakni sebesar USD 8,57 sen per Kwh, kemudian Vietnam USD 9,69 sen per Kwh, bahkan industri di Filipina harus membayar tarif listrik sangat tinggi, hingga USD 17,35 sen per Kwh.
Sebagai gambaran lain, tarif listrik industri untuk negara yang relatif maju perekonomiannya seperti Korea Selatan juga masih lebih mahal dibandingkan Indonesia, yakni USD 9,98 sen per KwhAdapun perusahaan listrik swasta Cikarang Listrindo yang memasok listrik untuk kawasan industri Cikarang, mematok tarif yang juga lebih tinggi dari PLN, yakni USD 9,59 sen per Kwh.
Seperti diketahui, per 1 Oktober 2010, PLN telah menghapus capping 18 persen untuk pelanggan listrik bisnis seperti mal, hotel, dan perkantoranAdapun per 1 Januari 2011, PLN menghapus capping untuk pelanggan industriLangkah ini kemudian memicu protes sebagian pelaku usaha.
Direktur Utama PT PLN Dahlan Iskan pun mengaku geram dengan sebagian pelaku usaha yang menolak penghapusan capping 18 persen dengan alasan bakal memberatkan pengusaha"Saya melihat beberapa pengusaha besar yang menentang dicabutnya capping TDL industri ini sudah terlalu manja dan tidak menggunakan akal sehat," ujarnya(owi/iro)
Perbandingan Tarif Listrik Industri (USD Sen per Kwh) Wilayah Tarif Indonesia 8,24
Thailand 8,57 Cikarang 9,59 Vietnam 9,69 Korea Selatan 9,98 Malaysia 11,24 Filipina 17,35
Sumber : PT PLN
BACA ARTIKEL LAINNYA... Saham Alfamart Dilego, Raup Rp 943 Miliar
Redaktur : Tim Redaksi