jpnn.com - JAKARTA – Sidang dugaan pelanggaran kode etik KPU Kabupaten Lembata yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menghadirkan saksi dan pihak terkait, Rabu (4/9)
Saksi yang didatangkan pihak Teradu maupun pengadu masing-masing sebanyak dua orang.
Saksi Teradu yaitu, Servasius S Manek, ketua Korda NTT DPP Partai Hanura dan Ketua DPD NTT Partai Hanura Jimmi Sianto. Keduanya hadir di ruang Pusdalsis Mabes Polri, Jalan Trunojoyo.
BACA JUGA: KPU Garut Akui tak Pernah Serahkan Berita Acara
Sedangkan dari pihak Pengadu menghadirkan pihak terkait, ketua dan anggota KPU Kabupaten Lembata Alexius Rehi Karangora dan Mateus Yohanes Mosa, keduanya hadir di Mapolda NTT serta pihak Pengadu dan Teradunya.
Pihak Teradu adalah tiga anggota KPU Kabupaten Lembata H Yusuf Dolu, Michael Satria Wulan Bekeneng dan Aloysius Bahalajar. Selaku ketua majelis, Valina Singka Subekti dan anggota majelis Nur Hidayat Sardini, Ida Budhiati dan Nelson Simanjuntak.
BACA JUGA: Sidang KPU Lembata, Hanura Sangkal Aloysius Urbanus Murin Ketua DPC
Sebagaimana dalam pokok aduannya, Aloysius Urbanus Murin mempermasalahkan tiga anggota KPU Kabupaten Lembata yang tidak mau menandatangani daftar calon sementara (DCS) DPRD Pemilu Legislatif 2014 dari Partai Hanura versi kepengurusannya.
Ia selaku ketua DPC Partai Hanura setempat, menilai bahwa tindakan tiga Teradu, H Yusuf Dolu, Michael Satria Wulan Bekeneng dan Aloysius Bahalajar, melanggar asas penyelenggara Pemilu. (TTM/sam/jpnn)
BACA JUGA: Disidang DKPP, Penyelenggara Pemilu Kabupaten Luwu Berseteru
BACA ARTIKEL LAINNYA... DKPP Kembali Sidang Kasus KPU Lembata
Redaktur : Tim Redaksi