DKPP Kembali Sidang Kasus KPU Lembata

Rabu, 04 September 2013 – 16:29 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Sidang dugaan pelanggaran kode etik tiga anggota KPU Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, kembali digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini, Rabu (4/9). Agenda sidang kedua ini adalah mendengarkan keterangan saksi dan pihak terkait.

Pihak Pengadu, Ketua DPC Hanura  Lembata, Aloysius Urbanus Uri Murin menghadirkan dua orang saksi. Mereka adalah Ketua dan anggota KPU Kabupaten Lembata, Alexius Rehi Karangora dan Mateus Yohanes Mosa.

BACA JUGA: Bakal Calon Independen Beber Bukti Dukungan Hilang

Sementara pihak Teradu dalam kesempatan ini juga menghadirkan dua orang saksi, yaitu ketua Korda NTT DPP Partai Hanura, Servasius S Manek dan Ketua DPD NTT Partai Hanura, Jimmi Sianto.

Seperti diberitakan sebelumnya, pokok perkara kasus ini adalah penolakan Teradu untuk menandatangani DCS DPRD yang didaftarkan oleh Aloysius Urbanus Uri Murin. Pengadu menilai bahwa tindakan tiga Teradu, H Yusuf Dolu, Michael Satria Wulan Bekeneng dan Aloysius Bahalajar, melanggar asas penyelenggara Pemilu.

BACA JUGA: KPU Kerinci Dianggap Tertutup Verifikasi Dukungan

Salah seorang Teradu, Aloysius Bahalajar tidak membantah hal ini. Ia beralasan, KPU Lembata memiliki dokumen bahwa pengurus yang sah dan resmi dalah versi Ardianu Sunur.

"Kami menerima surat keputusan dari DPP Partai Hanura tertanggal 18 April 2013 yang menyatakan bahwa DPC Partai Hanura resmi adalah versi baru, Ibu Ardianu Sunur. Kemudian dipertegas dengan surat tertanggal 3 Mei 2013," ujarnya.

BACA JUGA: Perkara KPU Donggala, DKPP Tolak Saksi dari DPC

Sidang dipimpin ketua majelis, Valina Singka Subekti didampinggi anggota majelis Nur Hidayat Sardini, Ida Budhiati dan Nelson Simanjuntak itu digelar menggunakan bantuan videoconfrence. Pasalnya, pihak Pengadu, Teradu dan para saksi tidak bisa datang ke Jakarta untuk mengikuti persidangan. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Siaga 24 Jam Bantu Permudah Sidang DKPP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler