Pengaduan Ribuan, 53 Hakim Dikenai Sanksi

Jumat, 30 Desember 2011 – 12:37 WIB

JAKARTA--Selama Periode Januari sampai 28 Desember 2011, Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) menerima 3.232 pengaduanJumlah tersebut terdiri dari 2.833 pengaduan masyarakat, 141 pengaduan online, dan 258 pengaduan Institusi

BACA JUGA: Seskab: Reshuffle Masih Mungkin Terjadi

Dari jumlah itu, hanya 53 hakim yang dijatuhkan hukuman disiplin meliputi, disiplin berat 12 hakim, 12 disiplin Sedang, dan 29 hakim mendapat hukuman disiplin ringan.

Ketua MA, Harifin Andi Tumpa   mengakui jumlah pengaduan yang masuk ke Institusinya lebih banyak dari pengaduan yang masuk ke Komisi Yudisial (KY) yang mencapai angka 1.658
"Hal itu bukan berarti makin banyak pengaduan yang masuk, makin banyak hakim ditindak untuk dijatuhkan hukuman," kata Harifin saat memberikan keterangan akhir tahun di gedung MA, Jakarta, Jumat (30/12).

Menurutnya, banyak pengaduan yang masuk tersebut tidak terbukti seperti yang dituduhkan setelah dilakukan penyelidikan

BACA JUGA: Misterius, Asal Duit Gayus Rp 102 Miliar

Selain itu, setelah dilakukan rekapitulasi terhadap dugaan pelanggaran kode etik, banyak pengaduan yang tidak layak ditindaklanjuti.

Alasanya, banyak pengaduan yang masuk lebih bersifat Teknis Yudisial
Bahkan kata dia, Pengaduan itu lebih layak ditindaklanjuti ke institusi penegak hukum Kepolisian ataupun kejaksaan sehingga tidak layak ditindaklanjuti MA

BACA JUGA: Ubah Struktur, Menparekraf Tunggu Persetujuan Presiden

"Memang kita akui, pengaduan makin banyak dan saknsi yang dijatuhkan semakin sedikit," ujarnya.

Hukuman Disiplin secara keseluruhan yang dijatuhkan MA selama Tahun 2010 adalah 130 orang yang terdiri dari Hakim 53 orang, Panitera 5, Wakil Panitera 4, Wakil Sekertaris 1, Panitera Muda 11, Pejabat Struktural 6, Panitera Pengganti 15,  Juru sita Pengganti 9, PNS 25, calon hakim 1 orang(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Tembak Peserta Unjuk Rasa Harus Diproses Pidana


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler