Pengajar Asing Dikasih Karpet Merah, Pimpinan Komisi X: Ini RUU Alien

Rabu, 02 September 2020 – 22:03 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri. Foto: FPKS DPR

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih mendesak semua substansi terkait pendidikan, termasuk yang mengubah UU Sisdiknas, UU Pendidikan Tinggi, UU Guru dan Dosen, dan UU Pendidikan Kedokteran harus dicabut dari Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Lapangan Kerja (RUU Cipta Kerja). Alasannya karena sudah melenceng dari hakikat pendidikan dalam konstitusi.

Fikri menduga adanya unsur pemaksaan pendidikan menjadi lebih liberal di dalam RUU Cipta Kerja dengan mengubah pasal-pasal di dalam undang-undang yang mengurusi pendidikan tersebut.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Subsidi Kuota Internet Bisa Berbahaya, WNI Dilarang Masuk Malaysia, Perampok di ATM Mandiri

“Pendidikan adalah hak dasar yang dijamin konstitusi kita, masa depan bangsa ini jangan dipertaruhkan hanya segelintir pasal dalam RUU ciptakerja,” ucapnya di Jakarta, Rabu (2/9).

Politikus Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyoroti perombakan UU Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen di dalam RUU Cipta Kerja.

BACA JUGA: Terkait RUU Cipta Kerja, Ibas: Demokrat Inginkan Para Pekerja Makin Sejahtera

Dia mengecam pasal-pasal dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang diskriminatif terhadap guru dan dosen dalam negeri, dan sebaliknya sangat memihak kepada pengajar asing.

“Guru dan dosen lokal wajib sertifikasi, sedangkan pengajar asing dikasih karpet merah, ini benar benar RUU alien,” kata dia.

BACA JUGA: Samsul Arifin Sebut Empat Hal ini Bisa Terjadi Jika RUU Cipta Kerja Tidak Disahkan

Fikri juga mengkritik sikap pemerintah di dalam pembahasan legislasi yang  tidak konsisten terkait Revisi UU Sisdiknas.   

“Kita seharusnya konsisten pada kesepakatan awal, bahwa revisi UU Sisdiknas dibahas terpisah,” kata dia.

Fikri mengingatkan, dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2020, revisi atas UU 20/2003 tentang sisdiknas merupakan Undang-undang tersendiri dan merupakan usulan pemerintah.

“Keputusan ini disepakati oleh pemerintah sendiri yang dihadiri Menteri Hukum dan Ham dalam rapat dengan badan legislasi DPR RI saat penentuan Prolegnas,” tandasnya. (esy/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler