jpnn.com - JAKARTA - Korban perampasan tanah oleh salah satu perusahaan yaitu PT Pakuan Sawangan Golf, Ida Farida meminta agar Ketua Mahkamah Agung untuk memantau jalannya perkara Peninjauan Kembali (PK). Permintaan itu dilandasi atas kekhawatiran adanya permainan di tingkat bawah saat sidang PK.
"Saya minta pak Ketua MA turun langsung untuk memantau jalannya sidang PK saya, ini demi keadilan," kata Ida Farida kepada wartawan di Jakarta, Rabu (15/1).
BACA JUGA: Ahok Bantah Isu Thamrin-Sudirman Akan Kebanjiran
Ida mengaku kasusnya sudah dipermainkan, mulai dari awal sampai dirinya harus kalah dalam sidang kasasi di MA. Kini dia kembali merasa dipermainkan, berawal dari saat akan diambil sumpah di PTTUN Bandung, ketika datang justru dibatalkan sepihak oleh Ketua PTTUN Bandung.
"Dimana keadilan, ketika hak saya dirampas dan justru penegak hukum malah mempermainkannya. Ketua MA harus turun langsung memantau sidang PK yang akan saya lakukan," bebernya.
BACA JUGA: Kebijakan Jokowi Reaksioner, Belum Antisipatif
Ida sendiri mengaku yakin menang dalam PK yang dia akan ajukan. "Saya akan tetap mengajukan PK ke MA, meski PTTUN Bandung membatalkan sepihak tanpa alasan yang jelas pengambilan sumpah yang harusnya dilakukan tanggal 18 Desember 2013 lalu," bebernya.
Ida pun berharap Hakim MA nantinya yang akan memutus PK bisa menunjukan rasa kemanusiannya sehingga keputusaannya bisa bersifat adil, tanpa ada intervensi dari pihak manapun. "Semoga hakim nanti bisa memutusakan PK saya seadil-adilnya, agar ini menunjukan bahwa keadilan masih berlaku dan ada di Negara Indonesia," harapnya.
BACA JUGA: Polri Utamakan Keselamatan Korban Banjir
Sebelumnya Ida juga telah melaporkan Ketua PTTUN Bandung, Lulik Tri Cahyaningrum ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (BPMA) dan Komisi Yudisial (KY) pada tanggal 24 Desember 2013 lalu.
Ida melaporkan Lulik karena Ketua PTTUN Bandung kerena dengan sepihak membatalkan pengambilan sumpah terkait dengan Pengajuan Kembali (PK) perkara kasasi 480/K/TUN/2012 di PTUN Bandung. "Saya mendapat undangan dari PTUN Bandung, terkait dengan permohonan pengambilan sumpah atas bukti baru/novum dalam perkara 61/G/2011/PTUN-BDG. Disebutkan dalam undangan itu saya disuruh datang dengan membawa alat bukti asli atas bukti/novum," ujarnya.
Perlu diketahui, Ida Farida sebagai pemilik sah tanah yang digunakan oleh PT Pakuan Sawangan Golf dikalahkan kasasinya oleh Mahakamah Agung. Padahal, pada sidang gugatan di PTUN Bandung, Ida dinyatakan menang. Setelah surat penolakan kasasi keluar Ida pun mengajukan permohonan kembali (PK) atas perkara kasasi 480-K/TUN/2012. (awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BPJS Kesehatan tidak Menanggung Korban Bencana Banjir
Redaktur : Tim Redaksi