Pengajuan PK Kedua Mary Jane Langsung Ditolak PN Sleman

Senin, 27 April 2015 – 21:25 WIB
Terpidana mati asal Filipina Mary Jane Veloso. FOTO: dok

jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Negeri Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menolak pengajuan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana mati asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso, Senin (27/4). PK ini adalah yang kali kedua diajukan oleh Mary Jane.

"PK kedua Mary Jane sudah ditolak PN Sleman hari ini," tegas Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Senin (27/4).

BACA JUGA: Soal Mary Jane, Jokowi Rahasiakan Jawaban untuk Presiden Filipina

Seperti diketahui, tim kuasa hukum akan mengajukan PK kedua di PN Sleman, Yogyakarta, Senin (27/4).

Tak cuma itu, Mahkamah Agung juga sudah memutuskan menolak PK yang diajukan terpidana mati asal Palembang, Zainal Abidin. "Zainal juga sudah," tegas Tony.

BACA JUGA: Tiga Terpidana Mati Ini Ingin Dimakamkan di Negaranya

Sementara, Jaksa Agung M Prasetyo, Senin (27/4), mengaku sudah mendengar penolakan PK Zainal oleh MA.

Menurutnya, dengan penolakan itu berarti memberikan ketetapan pada proses hukum yang dilakukan. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Penanggung Jawab Pemakaman Tiga Terpidana Belum Jelas

BACA ARTIKEL LAINNYA... Setelah Menikah, Andrew Chan Boleh Malam Pertama? Ini Kata Jaksa Agung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler