jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Negeri Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menolak pengajuan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana mati asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso, Senin (27/4). PK ini adalah yang kali kedua diajukan oleh Mary Jane.
"PK kedua Mary Jane sudah ditolak PN Sleman hari ini," tegas Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Senin (27/4).
BACA JUGA: Soal Mary Jane, Jokowi Rahasiakan Jawaban untuk Presiden Filipina
Seperti diketahui, tim kuasa hukum akan mengajukan PK kedua di PN Sleman, Yogyakarta, Senin (27/4).
Tak cuma itu, Mahkamah Agung juga sudah memutuskan menolak PK yang diajukan terpidana mati asal Palembang, Zainal Abidin. "Zainal juga sudah," tegas Tony.
BACA JUGA: Tiga Terpidana Mati Ini Ingin Dimakamkan di Negaranya
Sementara, Jaksa Agung M Prasetyo, Senin (27/4), mengaku sudah mendengar penolakan PK Zainal oleh MA.
Menurutnya, dengan penolakan itu berarti memberikan ketetapan pada proses hukum yang dilakukan. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Penanggung Jawab Pemakaman Tiga Terpidana Belum Jelas
BACA ARTIKEL LAINNYA... Setelah Menikah, Andrew Chan Boleh Malam Pertama? Ini Kata Jaksa Agung
Redaktur : Tim Redaksi