Pengakuan 3 Sekawan Pembuat Surat Palsu Hasil Rapid Test

Selasa, 26 Januari 2021 – 07:19 WIB
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Abdoel Harris Jakin didampingi Wakapolres Kompol Abdul Aziz Septiadi dan Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Zaldy Kurniawan menunjukkan tiga tersangka pemalsuan surat hasil tes cepat deteksi COVID-19, di Sampit Senin (25/1/2021). Foto: ANTARA/Norjani

jpnn.com, KOTAWARINGIN TIMUR - Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, menangkap tiga pria berinisial MM, MAK, dan SY yang diduga membuat surat keterangan palsu tentang hasil tes cepat (rapid test) deteksi COVID-19.

"Modus mereka ini membuat surat hasil rapid test palsu, setelah kami konfirmasi ke klinik tersebut ternyata ada perbedaan. Akhirnya ketiga tersangka ini kami amankan dan diproses hukum," kata Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin di Sampit, Senin (25/1) malam.

BACA JUGA: Tidak Bawa Hasil Rapid Test Antigen, Ratusan Wisatawan Diminta Putar Balik

Jakin didampingi Wakapolres Kompol Abdul Aziz Septiadi dan Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Zaldy Kurniawan menunjukkan ketiga tersangka beserta sejumlah barang bukti perkara tersebut.

Peristiwa itu terungkap Minggu (24/1) pukul 10.00 WIB di Bandara Haji Asan Sampit.

BACA JUGA: Informasi Layanan Rapid Test, Antigen dan PCR untuk Calon Penumpang AirAsia

Saat itu petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Sampit dan pihak keamanan bandara mengabarkan ada dua calon penumpang yang akan berangkat ke Surabaya. Namun menggunakan surat keterangan hasil rapid test yang tidak lazim.

Dua calon penumpang itu adalah MM dan istrinya. Saat diperiksa, pada lembaran pertama surat keterangan hasil tes cepat itu bertuliskan hasil pemeriksaan antigen. Sedangkan pada lampiran bertuliskan pemeriksaan antibodi.

BACA JUGA: Ada yang Dikhawatirkan Aziz Yanuar pada Persidangan Kasus Gus Nur Hari Ini

Atas kecurigaan itu, kedua calon penumpang itu pun dimintai keterangan. Setelah dikonfirmasi ke klinik yang namanya dipakai dalam surat keterangan itu, didapat hasil bahwa nama dalam nomor registrasi yang tercatat di klinik tersebut berbeda dengan surat yang dibawa pasangan suami istri itu.

Petugas akhirnya bisa menyimpulkan bahwa surat yang dibawa kedua calon penumpang itu adalah tidak valid atau palsu.

Temuan itu kemudian dilaporkan dan kasusnya ditangani Polres Kotawaringin Timur.

MM diperiksa secara intensif, sedangkan istrinya terbukti tidak mengetahui tindakan sang suami. Hasil pengembangan, penyidik menangkap dua pria yaitu MAK dan SY.

Ketiga tersangka yaitu MM, MAK dan SY mengakui mereka membuat surat palsu hasil tes cepat deteksi COVID-19 itu secara bersama-sama dengan berbagi peran.

Ada yang mengedit hasil scan, membuat stempel palsu serta meniru tanda tangan pihak klinik.

Diketahui pula ternyata MM dan MAK pernah melakukan pemalsuan serupa untuk berangkat menggunakan pesawat ke Surabaya dan tidak ketahuan.

Pengalaman itulah yang ingin diulangi MM, namun kali ini aksinya terbongkar.

"Mereka membuat sendiri untuk digunakan sendiri. Hasil pemeriksaan kami, belum didapat bukti apakah mereka mengadakan jual beli surat palsu, tapi tidak menutup kemungkinan karena penyidikan masih berjalan. Mereka beralasan tidak mau ribet dan tidak mau rugi akhirnya membuat surat sendiri," ujar Jakin.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1, 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan atau Pasal 268 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1), 56 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara.

Sementara itu terkait kasus serupa yang sebelumnya dilaporkan Palang Merah Indonesia Kabupaten Kotawaringin Timur, Jakin mengatakan saat ini masih dalam penyelidikan karena pelaku sudah kabur saat kasus itu dilaporkan.

"Masyarakat yang akan melakukan perjalanan darat, laut maupun udara, jangan pernah menggunakan hasil rapid yang tidak valid atau palsu. Ini membahayakan diri sendiri dan orang lain di sekitar kita. Selain itu, ancaman hukumannya juga cukup berat," demikian Jakin.

Sementara itu, ketiga tersangka mengaku membuat surat palsu itu bermodal Rp50.000 untuk membuat stempel dan bantalan stempel.

Sedangkan laptop dan printer menggunakan milik salah satu di antara mereka. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler