Pengakuan 7 Pelaku Pengganjal ATM, Parah!

Sabtu, 30 November 2019 – 05:02 WIB
Sub Direktorat Resmob Polda Metro Jaya menggelar konpers sejumlah kasus kriminal. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Petugas dari Sub Direktorat Resmob Polda Metro Jaya menangkap tujuh tersangka pembobol uang nasabah dengan modus mengganjal ATM.

Tersangka H, FW, HP, A, DD dan S diketahui kerap beraksi di kawasan Depok, Jawa Barat. Sedangkan tersangka IM beraksi seorang diri di kawasan Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Peran Oknum Satpol PP Bobol ATM Bank DKI

Selain tujuh tersangka ini, polisi juga masih memburu empat tersangka lainnya, yakni AC, YA, R, dan YW.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti Haryadi mengatakan, para tersangka ini adalah residivis dalam kasus yang sama.

BACA JUGA: Kakak Adik Bobol ATM, Begini Cara Mereka Bisa Tahu PIN

Kepada penyidik, mereka mengaku mempelajari cara mengganjal ATM dari media sosial, Youtube saat ditahan di lembaga permasyarakatan (lapas).

"Dari Youtube saat mereka di dalam lapas karena ada yang residivis. Selain itu, mengganjal ATM juga pengembangan modifikasi mereka sendiri," kata Dedy di Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: Modal Lem, 4 Pemuda Desa Bobol Uang Nasabah di ATM

Para tersangka mengaku telah melancarkan aksinya selama 3 tahun di kawasan Jakarta dan sekitarnya.

Dedi juga menyebutkan dari banyaknya kartu ATM curian yang diamankan dari tangan tersangka, penyidik bisa mengetahui aksi pencurian dengan modus mengganjal ATM sudah lama mereka jalankan dan menjadi pekerjaan mereka sehari-hari.

"Dengan sekian banyak kartu ATM yang mereka punya itu, ini menunjukkan bahwa ini adalah mata pencaharian sehari-hari mereka," ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. (antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler