Pengakuan Ayah Sontoloyo 7 Tahun Jadikan Anak Tiri “Pelayan”

Minggu, 02 Juli 2017 – 01:44 WIB
AYAH TIRI BEJAT: Usman saat diinterogasi Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli usai ditangkap karena menggauli anak tirinya selama tujuh tahun.FOTO: DODI/RADAR SAMPIT/JPNN

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Usman layak dilabeli ayah sontoloyo. Betapa tidak, bukannya memberi teladan bagus, dia malah melakukan perbuatan asusila.

Warga Jalan Obos, Palangka Raya itu menjadikan anak tirinya, RR sebagai pemuas nafsu.

BACA JUGA: Tiap Ada Kesempatan, Usman Selalu Minta “Jatah” pada Anak Tiri

Pria 47 tahun tersebut sudah melakukannya sejak tujuh tahun silam.

Akibat ulah Usman, RR yang kini berusia 18 tahun hamil tujuh bulan.

BACA JUGA: Usman 7 Tahun Perlakukan Anak Tiri bak PSK, Usai Begituan Bayar Rp 200 Ribu

Perbuatan Usman terbongkar setelah ibu RR curiga melihat perubahan sikap anak kesayangannya itu.

RR lantas menceritakan kisah pilu yang dialaminya.

BACA JUGA: Anggota Satpol PP Digerebek Polisi dan Dewan Adat saat Selingkuh

Ibu RR akhirnya melaporkan ulah Usman ke SPKT Polres Palangka Raya.

Usman diciduk di bengkel reparasi elektronik di Jalan Bukit Keminting, Senin (26/6) sekitar pukul 21:00 WIB.

Di hadapan petugas, Usman mengakui semua perbuatan bejatnya.

Dia mengaku tergoda melihat kemolekan anak tirinya tersebut.

Ironisnya, Usman menjadikan RR seperti wanita penjaja cinta.

Dia selalu memberi uang Rp 200 ribu setiap selesai melakukan hubungan badan.

Selain itu, dia juga mengancam RR agar tak menceritakan hubungan tak lazim tersebut.

”Sudah puluhan kali dan tak terhitung. Saya katakan usai berhubungan ‘jangan bilang mama”. Dan setiap kali berhubungan saya memberikan uang Rp 200 ribu. Khilaf dan nafsu setiap kali ‘main’ selalu di rumah dan saat istri enggak ada,” ucap Usman sebagaimana dilansir Prokal, Jumat (30/6).

Usman mengaku sudah membina rumah tangga dengan ibu RR selama sepuluh tahun.

Dari hasil pernikahan itu, mereka dikaruniai dua anak.

”Saya siap mempertanggungjawabkan semua dan menerima hukuman ini. Namun, jujur saya lakukan karena khilaf,” pungkasnya.

Usman dijerat pasal 81 ayat 3 subsider pasal 2 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2012 tentang Perlindungan Anak jonto pasal 64 KUHP.

Dia terancam hukuman penjara selama 20 tahun. (daq/vin/dwi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 6 Kali Beraksi, Andi Dapat Hadiah 2 Timah Panas


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler