Apa Dosa Ajudan Istri Ferdy Sambo di Kasus Pembunuhan Brigadir J? Brigjen Andi Rian Bilang Begini

Senin, 08 Agustus 2022 – 10:05 WIB
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Foto: Antara Video - Sumber Video Fachmy Febrian

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengeklaim penyidik memiliki bukti cukup untuk menetapkan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka.

Andi menegaskan penyidik setidaknya sudah memiliki dua alat bukti untuk menjerat ajudan Putri, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR.

BACA JUGA: Istri Irjen Ferdy Sambo Buka Suara, Ada Kata Ikhlas Memaafkan, Untuk Siapa?

"Alasannya dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan statusnya sebagai tersangka," kata Andi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (8/8).

Eks Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara itu merahasiakan dua alat bukti yang dimiliki penyidik.

BACA JUGA: Dahlan Iskan Menelepon Mahfud MD, Beginikah Nasib Irjen Ferdy Sambo? Hmmm

Begitu juga bentuk keterlibatan dan kronologi perkara yang melibatkan Brigadir RR dalam peristiwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7).

"Itu materi penyidikan, bukan untuk publikasi," ujar ketua Tim Penyidikan Tim Khusus Bareskrim Polri itu.

BACA JUGA: 3 Pengakuan Bharada E, Pak Sambo Sudah Terlihat Lelah, Mengaku Sajalah

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah menahan sopir dan ajudan Putri Chandrawathi, istri Irjen Pol. Ferdy Sambo, berisinial Bharada RE dan Brigadir RR.

Bharada RE adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada Rabu (3/8).

Sedangkan Brigadir RR, ditahan mulai Minggu (7/8) di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Brigadir RR ditersangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Pasal ini berbeda dengan sangkaan pasal terhadap Bharada E, yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan polisi dari pihak keluarga Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Brigadir Ricky Rizal Ditahan, Istri Ferdy Sambo Ungkap Cinta Tulus di Pinggir Jalan


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler