Pengakuan dari Bocah Nakhoda Perahu Maut Waduk Kedung Ombo, Sangat Mengejutkan!

Jumat, 21 Mei 2021 – 09:54 WIB
Salah satu barang bukti kasus perahu terbalik di Waduk Kedung Ombo yang diamankan Polres Boyolali. Foto: TRI WIDODO/RADAR SOLO

jpnn.com, BOYOLALI - Bocah pengemudi atau nakhoda perahu wisata yang terbalik di Waduk Kedung Ombo (WKO) Boyolali, Sabtu (15/5), GTS (13) menjadi salah satu tersangka dalam kasus tersebut.

Tragedi di Kedung Ombo itu sendiri menelan sembilan korban jiwa. Selain GTS, polisi juga menetapkan pemilik warung apung Kardiyo sebagai tersangka.

BACA JUGA: Astaga! Nakhoda Perahu yang Terbalik di Waduk Kedung Ombo Baru Berusia..

Kasus pidana itu kini memasuki babak baru.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Boyolali mencoba mengajukan diversi, yakni pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses pengadilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

BACA JUGA: Dua Lagi Korban Tenggelam di Waduk Kedung Ombo Ditemukan, Total Jadi Sembilan

“Kami akan mengupayakan proses hukum terhadap tersangka GST secara diversi,” kata Kasatreskrim Polres Boyolali AKP Eko Marudin kepada Radar Solo usai pemeriksaan terhadap tersangka GTS, Kamis (20/5).

Saat pemeriksaan, sejumlah pertanyaan diajukan tim penyidik kepada GTS.

BACA JUGA: Piala Eropa 2020: Gila! Inilah Skuad Si Juara Bertahan

Sesuai aturan, tersangka didampingi petugas dari Balai Pemasyarakatan (Bapas), tim kuasa hukum, serta orang tuanya.

“Pertanyaan yang diajukan terkait peristiwa yang terjadi pada saat perahu tenggelam,” ujar Kanit PPA Iptu Widodo.

Sedangkan untuk tersangka kedua, yakni Kardiyo yang juga pemilik perahu, masih menjalani pemeriksaan.

“Pemeriksaan belum selesai. Sehingga kami belum bisa memberikan keterangan lanjutan,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka GTS, Wawan Muslih sepakat dengan tim penyidik untuk diversi.

“Karena itu sesuai aturan yang berlaku. Diversi berarti pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana,” tuturnya.

Wawan menjabarkan, selama penyidikan, kliennya sudah menjelaskan kronologi kejadiannya.

Ada sejumlah hal yang sangat mengejutkan.

Diawali saat wisatawan naik ke perahu. Kliennya sudah mengingatkan agar tidak semua wisatawan naik.

“Namun, penumpang nekat,” katanya.

Menurut keterangan GTS, imbuh Wawan, di dalam perahu sudah disediakan pelampung.

Jumlahnya sesuai kapasitas perahu, yakni sekitar 12 buah.

Namun, penumpang enggan mengenakan pelampung yang disediakan.

“Bahkan pelampung yang ada di perahu dinjak-injak penumpang. Sehingga dipindahkan ke perahu lainnya,” kata Wawan.

Terkait kenekatan GTS mengemudikan perahu, karena dia sering melihat aktivitas nakhoda lainnya tiap hari, kemudian belajar secara autodidak.

“Aktivitas sebagai nakhoda hanya Sabtu-Minggu saja. Selain ramai pengunjung, karena dia libur sekolah. Sehingga oleh pamannya (Kardiyo) diminta membantu mengantar penumpang yang akan ke warung apung,” kata Wawan. (wid/fer/ria/rs/jpr)


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler