Pengakuan Debt Collector Pinjol tentang Gaji & Bonus yang Diterimanya, Oh Ternyata

Senin, 22 November 2021 – 07:44 WIB
Direktur Tipideksus Polri Brigjen Pol Helmy Santika (ketiga kanan) didampingi Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono (kiri) menunjukkan barang bukti kasus pinjol ilegal di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/10/2021). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menindak sejumlah perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang beroperasi di wilayah Jakarta.

Salah satu mantan pekerja debt collector pinjol ilegal mengaku tidak mengetahui status perusahaan saat pertama kali bekerja.

BACA JUGA: Pemuda Terjerat Pinjol Mau Bunuh Diri, Lalu Ada Kompol Khoiri

"Ilegal atau tidak saya tidak tahu karena pertama kali saya dibawa sama teman saya untuk bekerja sebagai desk collection di aplikasi pinjaman online," ujar Arby (27) yang masuk bagian desk collector pinjol, kepada JPNN.com di kediamanya di Kelurahan Cijantung, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Dia lantas membeberkan kisahnya hingga menjadi pegawai bagian penagihan di sebuah perusahaan pinjol.

BACA JUGA: Bareskrim Sita Rp 217 Miliar dari Pinjol Ilegal, Sahroni: Ungkap Jaringan Lainnya

Dikatakan persyaratan yang dibutuhkan untuk bisa bekerja sebagai debt collector di perusahaan tersebut tidak banyak karena hanya membutuhkan KTP dan ijazah saja.

"Terpenting katanya hanya bekerja sebagai penelpon saja," tutur Arby yang pernah bekerja di perusahaan pinjol selama 2 tahun.

BACA JUGA: Panitia Reuni PA 212 Menyerang Balik, pakai Istilah Penista Agama

Pada hari pertama bekerja Arby diarahkan untuk menagih nasabah yang sudah telat bayar satu sampai tujuh hari.

"Jadi menagihnya itu menagih dengan kata-kata bebas, kata-kata kasar, yang penting nasabahnya bisa bayar," ungkap Arby yang sampai saat ini belum mendapat pekerjaan setelah perusahaan pinjol tempat bekerja sebelumnya, tidak lagi beroperasi.

Arby mengatakan yang terpenting duit yang selama ini dikeluarkan oleh perusahaan untuk nasabah harus segera dibayar. Minimal bayar pokoknya dulu.

Desakan untuk menagih nasabah dengan berbagai cara yang meresahkan tersebut, menurut Arby, tidak terlepas dari skema bonus yang dijanjikan.

"Kami ditargetkan sekitar 60 lebih nasabah selama satu bulan dan lebih dari itu nanti dikasih bonus. Misalnya targetnya di bawah 60 bonusnya sekitar Rp 2.500 per nasabah, sedangkan kalau 60 ke atas itu Rp 10.000 per nasabah," paparnya.

Arby menerima gaji pokok di bawah UMR Jakarta sebesar Rp 3.800.000 yang diterima pada awal bulan. Bonusnya diterima pada pertengahan bulan.

Dalam jangka waktu dua tahun selama bekerja Arby mengaku sudah terjadi tiga kali penggerebekan di kantornya.

"Dulu digerebeknya di daerah Duren Sawit, tetapi kami tidak tahu negosiasi dari bosnya bagaimana dan masih berjalan lagi tetapi diubah nama perusahaannya, ubah aplikasinya, kita (perusahaan pinjol) kemudian pindah kantor ke Jakarta Barat, di daerah Grogol," tuturnya. (mcr18)



Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Soetomo
Reporter : Mercurius Thomos Mone

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler