jpnn.com, PALANGKA RAYA - Mulia, 40, terdakwa kasus ibu bunuh anak kandung, akhirnya mengakui perbuatannya dan meminta belas kasihan majelis hakim.
Terdakwa berharap agar tuntutan hukuman 12 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa dikurangi.
BACA JUGA: Harga Cabai Tembus Rp 80 Ribu per Kilogram
Pernyataan itu disampaikan Mulia dalam sidang dengan agenda pembacaan pleidoi (pembelaan) di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Kalteng, Selasa (3/4).
Di hadapan majelis hakim, terdakwa pembunuh Dwi Anggraini (14) - pelajar SMP 9 Palangka Raya - , menyampaikan pembelaannya secara lisan. "Saya mohon kepada pak hakim agar meringankan hukuman saya," kata Mulia.
BACA JUGA: Terdakwa Pembunuh Anak Kandung Tertawa, Menangis saat Sidang
Selain itu, ia juga mengakui telah membunuh anak kandungnya. "Saya mengakui perbuatan saya dan mohon keringanan, sebab saya mempunyai tanggungan anak yang masih kecil," ujarnya.
Menurut Kuasa Hukum terdakwa Mulia, Talita, pembelaan yang disampaikan kliennya langsung dari hati. Terdakwa meminta majelis hakim agar hukuman diringankan.
BACA JUGA: Bukan Suami Istri Tapi Menginap Bareng, Modus!
"Terdakwa mengakui perbuatannya. Semoga ini bisa menjadi pertimbangan hakim ketika mengambil keputusan," katanya yang menambahkan bahwa sidang putusan akan dilaksanakan minggu depan.
Usai sidang, dua orang wanita berkerudung dari keluarga terdakwa terus membuntuti JPU dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya, sambil meminta belas kasih agar tuntutan terdakwa bisa dikurangi.
"Please, Pak. Mohon Pak," ucap salah seorang wanita sambil menempelkan dua telapak tangannya di hadapan jaksa, saat menuruni tangga PN Palangka Raya.
Melihat tingkah laku dua wanita tersebut, jaksa merasa risih karena banyak pengunjung yang memperhatikan. "Yang namanya hukum harus ditegakkan," ucapnya singkat.
Kepada Kalteng Pos (Jawa Pos Group), JPU Kejari Palangka Raya Abdul Rahman mengatakan, sah-sah saja terdakwa melakukan pembelaan. Tuntutan yang diberikan tersebut sudah penuh pertimbangan. "Kami tetap pada tuntutan," tegasnya.
Menurutnya, tuntutan 12 tahun tersebut mengacu pada pertimbangan bahwa perbuatan terdakwa sangat kejam, karena membunuh darah dagingnya (anak kandung) sendiri. Hal-hal yang mungkin meringankan terdakwa adalah terdakwa mengakui perbuatannya dan mempunyai tanggungan anak yang masih kecil. "Soal putusan nanti, terserah hakim," pungkasnya.
Kasus ibu bunuh anak kandung ini terjadi di Jalan Tjilik Riwut Km 9, Kompleks Bukit Ketimpun II, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya.
Pembunuhan tersebut terjadi pada 23 Oktober 2017 lalu. Korban tewas dengan kondisi luka lebam di sekujur tubuhnya, termasuk di leher korban.(hni/ce/ens)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Razia Jumat Malam, Lima Pasangan tak Resmi Diangkut
Redaktur & Reporter : Soetomo