jpnn.com, PALANGKA RAYA - Sebelum sidang, Mulia (40), terdakwa kasus pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri, sempat tertawa bersama keluarganya. Tetapi, saat sidang ia menangis.
HANI, Palangka Raya
BACA JUGA: Bukan Suami Istri Tapi Menginap Bareng, Modus!
SEBELUM persidangan dimulai, ibu empat anak ini tampak masih bisa bercanda dengan keluarga yang setia mendampinginya di persidangan.
Bahkan, terdakwa terlihat tersenyum bahkan tertawa bersama dengan jaksa yang mengawal para tahanan.
BACA JUGA: Razia Jumat Malam, Lima Pasangan tak Resmi Diangkut
Mulia (40), terdakwa kasus pembunuhan terhadap Dwi Anggraini (14) kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kalteng, Selasa (20/3) siang. Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan terdakwa.
Sama seperti persidangan sebelumnya, suasana sidang kembali dihiasi isak tangis terdakwa, ketika hakim menyebutkan kematian Dwi Anggraini karena dicekik, sehingga aliran oksigen ke otak tersumbat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
BACA JUGA: Ulah 3 Oknum Polda Ini Memalukan Banget, Parah!
Pada persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Liliwati menghadirkan barang bukti gayung warna pink yang digunakan terdakwa memukul korban.
“Apa benar, gayung ini digunakan memukul korban,” tanya jaksa.
Dengan wajah menatap gayung yang ada di atas meja jaksa, terdakwa mengaku memukul korban menggunakan gayung.
“Iya bu, saya memukulnya dengan gayung dua kali di bagian pundak dan paha,” ucapnya dengan suara lemah.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Jumongkas Lumban Gaol, menegaskan kembali keterangan saksi ahli terkait hasil otopsi yang dilakukan dokter foreksik SUD dr Doris Sylvanus yang menyebutkan kematian korban akibat dicekik.
“Mengaku saja kalau kamu mencekik,” ucap hakim.
Dengan santai terdakwa menjawab tidak mencekik. Namun ia mengakui memegang leher korban agar membuka mulut. Tujuannya untuk memberi minum obat karena anaknya sempat menolak.
“Saya tidak mencekik Pak, saya hanya memegang leher anak saya,” katanya sambil memperagakan memegang lehernya sendiri untuk mencontohkan kepada hakim bagaimana memegang leher korban.
Hakim kembali mengeluarkan pertanyaan dengan nada meninggi agar terdakwa berterus terang dan tidak berbelit-belit memberi keterangan.
“Kuat tidak kamu memegang leher korban? Kuat tidak?” ucap hakim dengan suara terdengar lebih keras dari sebelumnya.
Mendengar hakim bicara keras, terdakwa tidak menjawab dan hanya menganggukkan kepala tanda mengakui terdakwa memegang leher korban dengan keras. “Saya khilaf Pak,” ucapnya singkat.
Merasa cukup dengan keterangan terdakwa, ketua majelis hakim mengakhiri sidang dengan mengetuk palu seraya mengatakan sidang selanjutnya akan dilaksanakan minggu depan, dengan agenda pembacaan tuntutan.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pembunuhan oleh ibu terhadap anak kandungnya terjadi di Jalan Tjilik Riwut Km 9, Kompleks Bukit Ketimpun II, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya. Pembunuhan tersebut terjadi pada 23 Oktober 2017 sekitar pukul 09.00 WIB.
Terdakwa dijerat pasal 44 ayat 3 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan acaman hukuman hingga 20 tahun penjara. (*)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mulia, Terdakwa Pembunuh Anak Kandung Langsung Menangis
Redaktur & Reporter : Soetomo