Pengakuan Istri Ferdy Sambo Soal Pelecehan Seksual, Menyalahkan Diri Sendiri

Minggu, 04 September 2022 – 10:34 WIB
Putri Candrawathi memakaikan masker kepada suaminya Ferdy Sambo di sela rekonstruksi pembunuhan Brigadir J, di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8). Foto : Ricardo/JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan mengungkap pengakuan Putri Candrawathi terkait dengan dugaan kekerasan atau pelecehan seksual yang dialami.

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan istri Ferdy Sambo itu kerap merasa takut terhadap ancaman pelaku.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Tuduhan Kekerasan Seksual Brigadir J Dilontarkan Lagi, Irma Hutabarat Meradang, Putri Candrawathi Kenapa?

Menurutnya, Putri Candrawathi juga malu, takut, dan merasa dirinya lebih baik mati.

"Dalam kasus ini, posisinya istri petinggi kepolisian pada usia menjelang 50 tahun, memiliki anak perempuan, merasa takut pada ancaman, dan menyalahkan diri sendiri sehingga merasa lebih baik mati. Ini disampaikan berkali-kali," kata Andy di kantor Komnas HAM, Kamis (1/9).

BACA JUGA: Bareskrim Tak Temukan CCTV Rumah Ferdy Sambo di Magelang

Peraih gelar master Media dan Komunikasi di University of London itu menyebut Komnas Perempuan telah menemukam petunjuk awal terkait dugaan kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi.

"Terkait dengan dugaan kekerasan seksual terhadap P di Magelang tanggal 7 Juli 2022, kami menemukan ada petunjuk-petunjuk awal yang perlu ditindaklanjuti oleh penyidik," ujar Andy.

BACA JUGA: Putri Candrawathi Mengaku Mengalami Kekerasan Seksual di Magelang, Bareskrim Temukan Fakta Baru

Diketahui, timsus Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadi J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7).

Kelima tersangka itu ialah Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Ferdy Sambo cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara. (cr1/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler