Pengakuan Janda Muda Gelar Pesta Terlarang Bersama 3 Pria

Jumat, 30 November 2018 – 01:02 WIB
Tersangka. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, KOTAWARINGIN TIMUR - Janda muda bernama Cici Pantap harus kembali merasakan dinginnya lantai penjara karena terbukti mengonsumsi sabu-sabu.

Cici mengakui semua perbuatannya kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Kotawaringin Timur Lilik Haryadi saat pelimpahan berkas tahap kedua dari kepolisian, Rabu (28/11).

BACA JUGA: 1 Pria dan 3 Wanita Berbuat Terlarang di Penginapan

Dia mengaku tidak sendirian saat berpesta sabu-sabu. Dia juga berbuat terlarang bersama tiga pria bernama Sandi, Haspi, dan Lano.

Ada pula satu wanita bernama Ria Elita yang juga turut mengisap barang haram itu.

BACA JUGA: Pacari Pengedar Narkoba, Sering Diajak Pesta Sabu-Sabu

Mereka ditangkap di kamar eks Hotel Pigmy Raya di Jalan Tjilik Riwut, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kalimantan Tengah, Senin (3/9).

"Saat melihat mereka nyabu, saya ikut juga. Sempat sekali ngisap langsung ditangkap polisi," ujar janda satu anak itu.

BACA JUGA: Pesta Sabu-Sabu Biar Gak Pusing Cari Kerja

Cici berdalih kondisi fisiknya menurun bila tidak mengonsumsi sabu-sabu.

"Kalau tidak nyabu, sakit-sakitan saya. Bisa drop. Kalau nyabu, badan baru enak," kata Cici.

Cici dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ini kali kedua Cici masuk penjara. Sebelumnya, dia pernah dihukum selama sepuluh bulan penjara atas kasus serupa pada 2009 silam. (ang/fm/prokal/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Remaja Pesta Sabu-Sabu agar Kuat Bekerja


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler