jpnn.com, JAKARTA - Sopir pribadi cum asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf mengaku pernah mendapat uang Rp 10 juta dari majikannya.
Menurut Kuat, uang sebesar itu merupakan tunjangan hari raya (THR).
BACA JUGA: Wahai Kuat Maruf, Apa yang Kamu Tutupi dari Kejahatan Ferdy Sambo dan Putri?
Kuat menyampaikan hal itu saat menjalani persidangan lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/1). Agenda persidangan itu ialah pemeriksaan terdakwa.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso yang memimpin persidangan itu bertanya apakah Kuat sering dikasih uang yang besarnya ratusan juta rupiah oleh Ferdy Sambo.
BACA JUGA: Kecerdasan Kuat Maruf di Bawah Rata-rata, Bagaimana Moralnya?
"Saudara sering dikasih uang sama Sambo sejumlah ratusan juta?" tanya Hakim Wahyu.
"Belum pernah," jawab Kuat di kursi terdakwa.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Selalu Bawa Pistol Kaliber 45, Merasa Ditantang Yosua, lalu Berkata: Hajar, Chard!
Syahdan, Hakim Wahyu bertanya tentang jumlah uang paling banyak yang pernah diberikan Ferdy Sambo.
"Paling THR, lumayan Rp 10 juta," kata Kuat.
Majelis hakim juga bertanya apa yang dipikirkan Kuat saat warga Kampung Neglasari, Bogor Utara, itu hendak diberi uang Rp 500 juta oleh Ferdy Sambo setelah Brigadir J tewas.
Menurut Kuat, dirinya sempat menduga Ferdy Sambo sedang bercanda.
"Waktu itu saya berpikiran, ini bapak (Ferdy Sambo, red) lagi pusing begini, lagi stres begini, kok, malah bercanda," ucap Kuat.
Pria kelahiran Banyumas, 30 Mei 1976, itu mengaku melihat uang yang dijanjikan Ferdy Sambo. Menurut Kuat, uang itu ada di dalam amplop.
"Uangnya di dalam amplop dan bilangnya Rp 500 juta, kok, amplopnya sebegitu," tutur Kuat.
Hakim Wahyu lantas bertanya soal hal yang akan dilakukan Kuat dengan duit sebanyak itu.
“Misalnya, mau bangun rumah, bikin ternak, beli rumah atau apa?" tanya Hakim Wahyu.
Namun, Kuat mengaku pada saat itu belum berpikir soal hal yang akan dilakukannya dengan uang pemberian Ferdy Sambo itu.
“Enggak mikir apa-apa, orang saya juga belum pernah pegang uang sebegitu," kata Kuat Ma'ruf.
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Kuat Ma'ruf bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer alias Bharada E membunuh Yosua.
Pembunuhan itu dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel, pada 8 Juli 2022.
Para terdakwa itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya ialah pidana mati.(cr3/jpnn.com)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pertanyaan Kuat Maruf Memicu Pengunjung Sidang Tertawa, Riuh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi