Pengakuan Maling yang Nekat Mencuri di Rumah Ahok

Minggu, 05 Maret 2017 – 11:51 WIB
Polisi memborgol pelaku kriminal. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - jpnn.com - Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada empat pencuri yang menyatroni rumah Alfred Antosis alias Ahok.

Keempat pencuri itu adalah Sunoko, Yudi Syah, Solechan, dan Andi Mulyadi.

BACA JUGA: Mahasiswa Bermobil Itu Curi Kotak Amal di Masjid

Setelah merampok di rumah Ahok, mereka sempat melarikan diri.

Namun, mereka berhasil diringkus Polres Palangka Raya bersama Polda Kalteng saat bersembunyi di luar Kalteng.

BACA JUGA: Anak Sakit, Mbak Marni Si Janda Muda Jadi Nekat

"Atas putusan majelis hakim tersebut terdakwa ajukan banding," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Happy C Hutapea, Jumat (3/4).

Keempat maling tersebut sempat mengajukan pembelaan untuk meminta keringanan hukuman ringan.

BACA JUGA: Setahun Bisa 100 Kali Nyuri di Satu Toko

"Saya tulang punggung keluarga. Anak saya masih kecil-kecil dan saya menyesal," kata Noko.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Happy dan Liliwati menuntut terdakwa dengan hukuman tujuh tahun penjara.

Sebagaimana diketahui, perampokan terjadi di Jalan Antang Kalang IV, Palangkaraya pada 23 Agustus 2016 sekitar pukul 10.30 WIB.

Kala itu, tiga pencuri tersebut memasuki rumah Ahok secara paksa.

Sedangkan satu pencuri lainnya menunggu di luar rumah.

Setelah berhasil masuk rumah, mereka menyekap Tami Kyang yang merupakan istri Ahok. (alh)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ya Ampun, Kotak Infaq Berisi Rp60 Ribu pun Diembat


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
pencurian  

Terpopuler