jpnn.com, ILIR BARAT - Janda muda berinisial KUR (27), diringkus jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ilir Barat (IB) I Palembang, Rabu (27/4).
KUR ditangkap lantaran kedapatan menjajakan narkotika jenis sabu via media sosial (medsos).
BACA JUGA: Mami Ros Hebat Layani Tamu, Rumahnya Jadi Ramai, Hemm
Janda muda tersebut diamankan petugas di kediamannya Jalan Ki Gede Ingsuro, Kelurahan 30 Ilir, Palembang.
“Pelaku mengedarkan barang haram untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Wilayah operasinya sekitar Bukit Besar, Bukit Kecil, dan Tangga Buntung,” jelas Kapolsek IB I Palembang, Kompol Roy A Tambunan, Kamis.
BACA JUGA: Janda Muda Ketahuan Berbuat Terlarang, Tuh Tampangnya, Anda Kenal?
Dia mengatakan pada saat pelaku diamankan, anggotanya menemukan dua bungkus klip kecil berisikan sabu.
“Kami juga menemukan uang Rp 190 ribu hasil penjualan sabu-sabu tersebut,” kata Roy.
BACA JUGA: 3 Manfaat Memiliki Kekasih Seorang Janda Muda, Urusan Ranjang Dijamin Aman
Akibat ulahnya, KUR dikenakan pasal 114 Ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sementara itu, Kur mengakui telah menjadi pengedar barang haram itu sekitar empat bulan terakhir. Dia hanya melayani pelanggan tetapnya.
“Dalam seminggu paling dua sampai tiga kali saya jual kepada langganan saya, ada sekitar tujuh orang,” ungkap KUR.
“Rata-rata pelanggan saya pesannya melalui WhatsApp kemudian tinggal janjian bertemu,” tutup dia. (palpres/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Viral, Kades Sukadamai Bersurat Minta THR Rp 60 Juta, Camat Cikupa Bereaksi
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha