Pengakuan Mengejutkan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Simak Reaksi Kombes Yusri

Kamis, 08 Juli 2021 – 16:45 WIB
Kanan: Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga memberikan keterangan pers pengungkapan kasus narkoba dengan tersangka Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, di Mapolres Jakarta Pusat, Kamis (8/7). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pasangan suami istri Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani resmi menyandang status tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Selain Ramadhania Ardiansyah (RA) alias Nia Ramadhani dan Anindra Ardiansyah Bakrie (AAB) atau Ardi Bakrie, sopir mereka berinisial ZN juga ditetapkan sebagai tersangka kasus yang sama oleh penyidik Polres Metro Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Inilah Alasan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Mengonsumsi Sabu-Sabu, Alamak!

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan penetapan pasangan suami istri itu sebagai tersangka berdasar hasil pemeriksaan urine keduanya, yang positif mengandung metamfetamin.

Kepada polisi Nia dan Ardi mengaku mengonsumsi barang haram tersebut sudah lima bulan.

BACA JUGA: Ardi Bakrie Ditelepon Nia Ramadhani, Lantas Menyerahkan Diri

Namun, pengakuan pasangan selebritis dan konglomerat itu tidak dipercayai begitu saja oleh polisi.

"Kami masih mendalami yang bersangkutan. Pengakuan awal sekitar lima bulan," kata Yusri Yunus saat jumpa pers di Polres Jakpus, Kamis (8/7).

BACA JUGA: Puluhan Paspampres Geruduk Polres Jakbar, Kombes Adi Bilang Begini

Mantan Kapolres Tanjungpinang itu memastikan, pihaknya akan mengejar pemasok barang haram untuk Nia dan Ardi.

"Kami akan cek betul termasuk pemasoknya dan kami lakukan pengejaran," ujar Yusri.

Pengungkapan kasus ini bermula saat polisi mendapatkan informasi bahwa Nia kerap menggunakan sabu-sabu.

Sekitar pukul 9.00 WIB, polisi mendatangi kediaman Nia dan Ardi di Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (7/7).

Saat itu, polisi terlebih dahulu mengamankan seseorang berinisial ZN yang merupakan sopir Nia dan Ardi.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di kediaman Nia Ramadhani dan menemukan satu klip narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,78 gram.

"Dilakukan interogasi ternyata yang bersangkutan mengakui bahwa barang milik saudara RA," ujar Yusri.

Saat menggeledah kediaman Nia, polisi juga menemukan satu bok alat hisap. Perempuan kelahiran 16 April 1990 itu mengaku menggunakan sabu-sabu bersama suaminya, Ardi Bakrie.

Sementara Ardi baru menyerahkan diri pada Pukul 20.00 WIB setelah Nia dan sopirnya, ZN diamankan terlebih dahulu oleh polisi.

Atas perbuatan mereka, ketiganya disangkakan dengan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009. (cr3/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler