jpnn.com, SIDOARJO - Pria berinisial YW yang berstatus tersangka pembunuhan yang terjadi di teras musala di Desa Ngares Rejo, Sidoarjo, Jawa Timur.
Penyidik langsung melakukan interogasi guna mengungkap motif tindak pidana yang dilakukan tersangka.
BACA JUGA: Eksekutor Penembakan di Sidoarjo Ini Dijanjikan Bayaran Gede
Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro di Sidoarjo, Jumat (15/7), mengatakan pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena faktor ekonomi.
"Tersangka mengaku kalau butuh uang untuk persalinan istrinya," katanya.
BACA JUGA: Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pembunuhan Pasutri di Sumut
Wahyu menjelaskan kronologis YW melakukan pembunuhan.
Pada Kamis (14/7) subuh, tersangka berjalan kaki dari Bungurasih sampai dengan wilayah Sukodono, Sidoarjo.
BACA JUGA: Kabar Terbaru dari Jenderal asal Madiun terkait Baku Tembak di Rumah Ferdy Sambo
“Tujuannya untuk mencari orang lengah dan bermaksud mengambil barang berharga korban yang ditemuinya," ujarnya.
Sesampai di Musala Muhajirin, Ngares Rejo, Sukodono, YW melihat seorang pria yakni WAS sedang duduk di teras musala.
WAS duduk tidak jauh dari sepeda motor matic miliknya.
“Datang menghampiri korban WAS, YW langsung menusuk sebanyak empat kali pada dada korban menggunakan sebilah pisau," ujarnya.
Setelah memastikan korban tak berdaya dan bersimbah darah, YW mengambil barang berharga, antara lain, sepeda motor, satu telepon genggam, serta dompet korban berisi identitas diri, STNK motor, dan kartu ATM.
YW langsung kabur setelah mendapatkan barang berharga milik korban.
Berbekal keterangan saksi di sekitar lokasi kejadian dan kerja sama polres jajaran, polisi menduga pelaku membawa sepeda motor matic ke wilayah Trenggalek.
Tim Resmob Polresta Sidoarjo bersama Polres Trenggalek langsung bergerak mengejar pelaku.
“Pelaku kami tangkap di Desa Nglebeng, Panggul, Trenggalek," katanya.
Pelaku sempat berupaya kabur saat hendak ditangkap. Bahkan, mengancam keselamatan petugas dengan menggunakan senjata tajam. Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas.
"Atas perbuatannya pelaku dikenai ancaman Pasal 339 KUHP hukuman penjara paling lama 20 tahun atau paling berat seumur hidup.”
“Ditambah Pasal 365 ayat (3) KUHP Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, yakni pidana penjara paling lama 15 tahun," ujar Wahyu. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu