Eksekutor Penembakan di Sidoarjo Ini Dijanjikan Bayaran Gede

Jumat, 01 Juli 2022 – 22:40 WIB
Petugas Polresta Sidoarjo menunjukkan pelaku penembakan di wilayah hukum setempat ANTARA/ HO Polresta Sidoarjo.

jpnn.com, SIDOARJO - Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengungkap fakta baru kasus penembakan yang menewaskan SB, juragan barang bekas di daerah itu.

Menurut Kombes Kusumo, JO selaku eksekutor penembakan yang menghabisi SB dijanjikan imbalan gede.

BACA JUGA: Konon 1,2 Juta Orang Akan Terdampak Penghapusan Honorer

"Pelaku mendapatkan perintah dari seseorang berinisial E dengan imbalan Rp 100 juta," kata Kusumo di Sidoarjo pada Jumat (1/7).

Namun, tersangka JO apes. Sebab, sebelum bayaran itu diterima, dia sudah ditangkap polisi.

BACA JUGA: Irjen Ahmad Haydar Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Ratusan Anggota Polri

Saat penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa senjata api yang dipakai JO menembak korban.

"Jaket dan helm yang pernah dipakai untuk menyamar juga telah disita setelah sebelumnya sempat dibuang oleh pelaku untuk menghilangkan jejak," tutur Kombes Kusumo.

BACA JUGA: Korban Penembakan di Sidoarjo Kritis, Polisi: Diduga Ditembak dari Jarak Dekat

Polisi juga mendapat pengakuan dari tersangka bahwa senjata api atau senpi itu merupakan milik E.

Penyidik Polresta Sidoarjo akan mengirim barang bukti senpi tersebut ke laboratorium untuk dibandingkan dengan selongsong dan peluru yang ditemukan.

"Kami akan mengirim ke laboratorium forensik akan menyelidiki senjata tersebut, apakah jenis rakitan atau pabrikan," beber Kusumo.

Atas kejahatan terencana yang menewaskan korban itu, tersangka JO dijerat sejumlah pasal, antara lain Pasal 355 Ayat 2 Jo Pasal 351 KUHP.

"Dan, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman (penjara) seumur hidup," ucapnya.

SB sebelumnya menjadi korban penembakan dengan luka tembak di bagian lengan dan leher. Dia sempat dirawat intensif di RSUD Sidoarjo, tetapi akhirnya meninggal dunia pada 29 Juni 2022 malam. (ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler