Pengakuan Mengejutkan Pria Sebar Video Mantan Pacar Tanpa Busana

Rabu, 03 Juli 2019 – 13:32 WIB
Perempuan sedih. Ilustrasi Foto: pixabay

jpnn.com, BERAU - Pria warga Berau, Kaltim, inisial Ad, 29, menyebarkan video mantan pacarnya yang dalam kondisi tanpa mengenakan busana.

Akibat perbuatannya, Ad sempat diburu hingga melarikan diri ke Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dia bersembunyi ke pulua seberang sana selama 2 bulan. Namun pelariannya berakhir Jumat (28/6), pekan lalu.

BACA JUGA: Mahasiswa Peluk Mantan Pacar Katanya Buat Kenang – kenangan, Oh Ternyata

Ad yang sudah tertangkap mengaku merekam korban saat sedang tak berbusana, usai melakukan hubungan terlarang dengannya.

Pelaku dan korban sebelumnya merupakan pasangan kekasih. Meski masih berstatus pacaran, keduanya sudah sempat melakukan perbuatan terlarang itu beberapa kali. Suatu saat, pelaku secara iseng merekam korban yang sedang tanpa busana. Hasil rekaman itu pun tersimpang di ponsel Ad.

BACA JUGA: 7 Cara Mengatasi Trauma

Beberapa lama setelah hubungan terlarang itu terjadi, hubungan Ad dan kekasihnya tidak berjalan lancar. Setelah sempat ribut, hubungan keduanya pun bubar. Perpisahan itu rupanya membuat Ad sakit hati. Itu setelah Ad mengetahui ada pria lain yang mendekat dengan mantan kekasihnya tersebut.

Kapolsek Tabalar Iptu Nurhadi menjelaskan, Ad memang sangat sakit hati dan menyimpan dendam terhadap mantannya tersebut.

BACA JUGA: Duel Maut Tengah Malam, Riko Kena Tusuk, Jleb!

BACA JUGA: Deni Emosi Pergoki Istri Bersama Pria Lain, Banjir Darah

“Hubungan keduanya putus setelah ribut. Orangtua korban sempat menanyakan kepada anaknya mengapa hubungan mereka tidak dilanjutkan. Tetapi dijawab korban dia sudah menjalin hubungan yang sama dengan pria lain,” ungkap Nurhadi saat ditemui awak media di Mapolres Berau.

Karena sakit hati, Ad kemudian menyebarkan video tersebut. Video itu bahkan juga dikirim ke mantannya dan kakak mantannya itu. Seluruh pihak keluarga pun dibuat malu akibat ulah Ad.

Korban juga marah. Lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Tabalar. Pencarian terhadap Ad dilakukan. Namun Ad sempat kabur dan menghilang.

BACA JUGA: Kelompok Teroris Tua Memperkukuh Posisinya, Dipimpin Eks Kepala Intelijen JI

“Akibat perbuatannya Ad diancam pasal 4 (1) jo pasal 29 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 undang-undang nomor 11 tahun 2017 tentang informasi dan transaksi online (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun,” pungkas Nurhadi. (kis/as/nha)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lihat Mantan Pacar Asyik Makan dengan Kekasih Baru, Pria Alay Tabrakkan Mobil ke Warung


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler