jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (16/7) malam, menjatuhkan vonis selama 2 tahun penjara kepada Rahmat Kadir Mahulette dan 1,5 tahun penjara kepada Ronny Bugis.
Keduanya dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka berat terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.
BACA JUGA: Serang Novel Baswedan dengan Air Keras, Pelaku Divonis 2 Tahun Penjara
Menanggapi hal itu, Novel Baswedan mengaku ia sudah mendapat informasi bahwa vonis terhadap dua orang terdakwa penyerang dirinya tidak akan lebih dari 2 tahun penjara.
"Bahkan sejak awal proses, saya sudah mendapat informasi dari banyak sumber yang mengatakan bahwa nantinya (terdakwa) akan divonis tidak lebih dari 2 tahun. Ternyata semua itu sekarang sudah terkonfirmasi," kata Novel saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Kamis.
BACA JUGA: KY Pastikan Memantau Putusan Penyerang Novel Baswedan
Novel Baswedan menilai, banyak kejanggalan dalam proses persidangan.
"Pertama saya sejak awal mengatakan bahwa persidangan ini banyak kejanggalan dan masalah, sehingga saya menyakini bahwa persidangan ini seperti sudah dipersiapkan untuk gagal atau sidang sandiwara," tambah Novel.
BACA JUGA: Berita Duka: Positif Corona, Sekjen KY Meninggal Dunia
Novel juga mengaku tidak tertarik untuk mengikuti proses pembacaan tuntutan, karena sidang yang dibuat dengan sedemikian banyak kejanggalan seperti didelegitimasi sendiri oleh para pihak di persidangan.
"Sehingga memang tidak ada harapan yang saya gantungkan dalam proses tersebut. Setelah putusan dibacakan, saya dihubungi oleh beberapa kawan yang memberitahu bahwa pertimbangan dalam putusan hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum, hanya beda besarnya hukuman," ungkap Novel.
Putusan memang lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang menuntut Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis selama 1 tahun penjara.
"Saya tidak terkejut dan hal ini tentunya sangat ironis karena penyimpangan yang begitu jauh dari fakta sebenarnya akhirnya mendapat justifikasi dari putusan hakim," tambah Novel.
Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dinyatakan terbukti melakukan perbuatan berdasarkan dakwaan subsider pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan memang lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang menuntut Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis selama 1 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa Rahmat dan Ronny tidak terbukti punya niat awal untuk menyebabkan luka berat meski sudah merencanakan penyerangan.
"Perbuatan terdakwa telah menambahkan air aki ke dalam mug yang telah terisi air aki sebenarnya tidak menghendaki luka berat pada diri saksi korban Novel Baswedan sebab jika sikap batin terdakwa ingin menimbulkan luka berat, tentu terdakwa tidak perlu menambahkan air kepada mug yang telah terisi air aki yang merupakan air keras tersebut atau dengan cara lain apalagi terdakwa anggota pasukan Brimob yang terlatih melakukan penyerangan secara fisik," kata ketua majelis hakim Djumyanto. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Soetomo