jpnn.com, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) memastikan bakal memantau proses persidangan perkara penyerangan Novel Baswedan, terutama pada agenda vonis, yaitu 16 Juli 2020.
Ketua KY Jaja Ahmad Jayus mengatakan, dirinya sendiri pernah mengawasi langsung sidang tersebut.
BACA JUGA: Habib Aboe: Tuntutan Rendah Penyiram Novel Baswedan Bikin Terenyuh
"Setiap kasus yang isu publik KY selalu pantau. Karena ada beberapa sidang yang virtual juga disiarkan secara media elektronik. Selain dipantau langsung, kami juga pantau melalui media," ujar Jaja di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/7).
Meski demikian, kata Jaja, pihaknya belum menerima laporan terkait dugaan adanya kejanggalan dalam persidangan kasus Novel sejauh ini.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Bagaimana Kinerja Mas Menteri? PDIP Pasang Badan, Hasto Diadukan ke Polisi
Namun, dia mengungkapkan, ada pihak yang meminta jalannya persidangan.
"Kalau ada yang meminta pemantauan, ada," imbuhnya.
BACA JUGA: Luar Biasa! Ini Ucapan Selamat Ultah Buat Jokowi dari Novel Baswedan
Dia menegaskan, KY maupun pihak lain tidak bisa mengintervensi jalannya persidangan.
Terlebih soal putusan yang bakal dijatuhi Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara terhadap kedua terdakwa.
Dia mengingatkan majelis hakim untuk menjatuhkan vonis sepanjang putusan tersebut sesuai dengan fakta persidangan.
"Siapapun tidak boleh intervensi hakim harus begini, harus begini. Hakim harus memutus berdasarkan fakta di persidangan," kata Jaja. (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga