jpnn.com, SAMOSIR - Motif pembunuhan terhadap pasangan suami istri yang terjadi di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara (Sumut), akhirnya terkuak.
Korban yakni Jimmi Gultom (55) dan istrinya Henny Kartini (54).
BACA JUGA: Brigadir J Menelepon Sang Ibu di Hari Kematiannya, Singgung Rencana Ferdy Sambo
Peristiwa berdarah itu terjadi di rumah korban di Komplek Hotel Tirta Momi Inn Hilang Holang, Desa Martoba, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir.
Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon menyebut pembunuhan itu dilatarbelakangi pelaku bernama Marwan alias Begu terlilit hutang.
BACA JUGA: Polisi Buru Pembantai Pemuda di Sukabumi, Siap-Siap
"Banyak yang menagih utang pelaku kepada istrinya. Padahal pekerjaan istrinya hanya tukang penjual gorengan," papar Josua di Mapolres Samosir, Minggu (24/7).
Dia mengaku sebelum membunuh kedua korban, pelaku dan istrinya memang sempat bertengkar karena masalah utang itu, pada Minggu (10/7).
BACA JUGA: Penembak Istri Anggota TNI Akhirnya Digulung, Tetapi
Setelah itu, pelaku pun berniat untuk merampok di rumah korban yang juga merupakan rekan kerjanya di hotel tersebut.
Korban diketahui merupakan karyawan hotel yang bertugas memegang uang pembayaran dari pelanggan hotel.
Tak lama setelah itu, pelaku lalu pergi menuju gudang rumahnya.
Di sana, Marwan alias Begu mengambil martil miliknya sebagai alat untuk membobol rumah korban.
Namun, percobaan perampokan itu gagal. Saat pelaku hendak masuk ke kamar istri korban, kondisi kamar dalam keadaan terkunci.
Pelaku pun pergi meninggalkan rumah korban dan kembali melakukan aksinya pada Senin (11/7) pagi.
Saat itu, pelaku melihat Henny sedang berada di dapur, sedangkan Jimmi pergi mengantarkan anaknya sekolah.
Pelaku lantas masuk ke dalam rumah korban dan bersembunyi di kamar mandi.
Tak lama, dia keluar dan langsung memukul korban Henny dengan martil yang sudah dibawanya, beberapa kali.
Beberapa saat kemudian, korban Jimmi pulang ke rumahnya. Akibat panik, pelaku lalu mengunci rumah korban.
"Korban pun masuk melalui jendela dan melihat istrinya sudah terkapar," kata Josua.
Tanpa basa-basi, pelaku juga langsung menghantam korban Jimmi dengan martil yang sama di bagian kepala. Akibatnya, Jimmi pun tewas.
Seusai membunuh kedua korban, pelaku langsung mengambil uang penginapan hotel di rumah korban sebesar Rp 12 juta dan membawanya kabur.
"Pelaku mengatakan kalau yang yang diambil dari tas korban jumlahnya Rp12 juta,” ungkap Josua.
Pelaku diamankan pada Kamis (21/7) di Kota Tebing Tinggi.
"Pelaku dijerat Pasal 340 atau Pasal Pembunuhan Berencana. Ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," sebut Josua. (mcr22/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Janda Anak 3 Ini Jadi Perhatian Polisi, Kasusnya Berat
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha