jpnn.com, DELI SERDANG - Janda anak tiga berinisial JU (39), langsung menjadi sorotan jajaran Polresta Deli Serdang.
Wanita berambut pirang itu digulung polisi karena terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.
BACA JUGA: Nekat Berbuat Terlarang, Janda Berambut Pirang Ini Ungkap Sebuah Pengakuan
"Sat Narkoba Polresta Deli Serdang menangkap pengedar narkoba, yakni seorang wanita janda anak tiga berinisial JU," kata Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Zulkarnain, Jumat.
Dari tangan JU, polisi mengamankan 22,06 gram narkoba jenis sabu-sabu.
BACA JUGA: Penembak Istri Anggota TNI Akhirnya Digulung, Tetapi
Kompol Zulkarnain mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari penangkapan seorang pengguna narkoba berinsial IS di Kecamatan Pantai Labu, Senin (18/7) lalu.
IS menyebut dirinya mendapatkan barang haram itu dari pelaku JU.
BACA JUGA: Di Hadapan Jenderal Bintang Dua, Andika Perkasa Bilang Jangan Main-Main
Mendapat informasi itu, polisi lalu menyelidiki keberadaan JU hingga akhirnya mengamankan tersangka di rumahnya.
Kompol Zulkarnain mengatakan JU sempat berusaha melarikan diri saat petugas akan menangkapnya.
Namun, petugas yang berada di lokasi dengan cepat menggagalkan rencana pelaku.
Pelaku berserta barang bukti langsung diboyong menuju Polresta Deli Serdang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
JU mengaku nekat menjual narkoba karena kesulitan ekonomi setelah menjanda.
"JU mengaku bahwa dia dalam kesulitan ekonomi keluarga setelah menjadi orang tua tunggal. Itu menjadi alasan utama tersangka JU menjadi pengedar narkoba," sebut dia.
Atas perbuatannya, JU dijerat Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (mcr22/Jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J: Sudah Ada yang Mengakui Perbuatannya, Tersangka Segera Terungkap
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha