jpnn.com, TULUNGAGUNG - Sebulan menjadi buron, pelaku pembunuhan wanita muda di Tulungagung, Jawa Timur ditangkap polisi.
Petugas terpaksa menembak kaki pelaku Mustakim (26) lantaran mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap.
BACA JUGA: Suamiku Berzina dengan Ibu Kandungku
"Pelaku ditangkap di sebuah tempat pengumpulan barang rongsokan yang menjadi persembunyiannya di Kabupaten Blitar," kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra, Jumat.
Dia mengatakan pelaku sebelumnya sempat lari ke daerah Malang dengan berjalan kaki sambil mencari barang bekas untuk dijual guna bertahan hidup selama pelarian.
BACA JUGA: Perempuan di Tulungagung Tewas di Rumah, Polisi Menemukan Ini di Kamar Korban, Ngeri
Setelah beberapa lama, pelaku yang tidak punya arah tujuan di Malang akhirnya kembali ke Blitar.
Kedatangan Mus di lokasi kerja di sebuah tempat pengumpulan rongsokan ini diendus polisi yang segera melakukan operasi penangkapan.
BACA JUGA: Gadis di Tulungagung Tewas Dibunuh, Ceceran Darah di Kamar Korban
"Ternyata benar, pelaku ini bersembunyi di tempat pengumpulan barang rongsokan di Blitar,” paparnya.
Di hadapan penyidik, Mustakim yang berperawakan kurus ini mengaku sakit hati kepada korban.
Namun, Agung menyebut pelaku diduga sempat mencabuli korban sebelum membunuhnya.
"Mengakunya sakit hati karena korban mengaku sempat hamil hasil hubungan dengan pria lain," kata Agung.
Sebelum membunuh, korban dan pelaku yang masih memiliki hubungan asmara ini diketahui sempat bermain ke pantai bersama.
Di tempat wisata ini pelaku mengakui sempat minum-minuman keras bersama korban hingga mabuk.
Sekembalinya dari berwisata itulah sempat terjadi perselisihan. Pelaku yang di bawah pengaruh alkohol kemudian pulang mengambil parang.
Dia kemudian kembali ke rumah AF dan terjadilah pembunuhan itu pada 19 Desember 2022.
Setelah menghabisi korban, pelaku membuang parang ke sungai di depan rumah korban.
"Kalau dari pengakuan tersangka ada pencabulan, tetapi kami masih menunggu alat bukti visum saluran irigasi kemaluan korban," kata Agung.
Pelaku juga mengambil ponsel milik AF dengan tujuan mengetahui obrolan korban dengan lelaki lain.
Karena tidak bisa membuka kunci ponsel korban, pelaku lalu membuangnya ke sungai.
"Saya sayang pada korban, tetapi sebatas teman," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti