jpnn.com, KOTA BEKASI - Unit Reskrim Polsek Pondok Gede menangkap lima sekuriti yang melakukan pemukulan terhadap seorang vokalis band bernama Rangga Handika di sebuah kelab malam, Jatisampurna, Kota Bekasi.
Kelima sekuriti itu bernama Yoram (25), Frankey (28), Ongy (32), Dance (38), dan Dolyn (24).
BACA JUGA: Pengakuan Salshabilla Adriani kepada Polisi soal Kecelakaannya di Malam Hari
Penangkapan dilakukan di rumah kontrakan para pelaku pada 8 Desember 2020.
Adapun pemukulan yang viral di media sosial karena terekam CCTV itu bermula saat korban dan anggota bandnya sedang beraksi di kelab malam tersebut pada 6 Desember 2020.
BACA JUGA: Politikus PDIP: Ridwan Kamil Genit
Rangga yang menjadi vokalis band beraksi dengan naik ke atas subwoofer (sound).
Hal itu membuat Rangga ditegur oleh sekuriti agar tidak kembali mengulangi perbuatannya karena dapat merusak subwoofer tersebut.
BACA JUGA: FPI Gabung Anak NKRI Aksi 1812, Begini Respons Irjen Fadil Imran
Usai beraksi, Rangga beserta anggota bandnya kembali ditegur sekuriti atas aksinya naik ke atas subwoofer tersebut.
Teguran itu pun berujung keributan antara Rangga dan lima sekuriti hingga terjadi pemukulan.
Kepada wartawan, salah seorang pelaku pemukulan mengaku bahwa korban yang pertama memicu keributan.
"Pas sudah selesai di pintu (kelab malam) kami tegur (korban) baik-baik, lalu dia bilang kalau masalah rusak dia tanggung jawab. Kami sudah kesal kan," kata salah seorang pelaku di Mapolsek Pondok Gede, Kamis (17/12).
Usai menegur, kata salah seorang pelaku, korban yang tidak terima mendorong salah seorang sekuriti hingga terjatuh.
"Dia (korban) dorong duluan, sekuriti jatuh. Kami langsung bangunkan. Dia (personel band) orangnya empat badan besar-besar. Nah di situlah kami ribut," jelasnya.
Namun demikian para pelaku berharap korban bisa mencabut laporannya di kepolisian dan berdamai.
"Kami sih menyesal banget. Kalau bisa ketemu kami minta maaf kami (mau) berdamai. Harap kami ingin ketemu, karena kami punya keluarga," ujar salah seorang pelaku.
Saat ini kelima sekuriti tersebut mendekam di penjara Mapolsek Pondok Gede.(mcr1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi