Pengakuan Pelaku Perampokan di Citra 2 Kalideres, Duel dengan Pemilik Rumah

Sabtu, 09 Mei 2020 – 03:19 WIB
HO, buruh bangunan yang menjadi pelaku percobaan perampokan rumah di kawasan Kalideres, Jakarta, Jumat (8/5/2020). Foto: ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Barat

jpnn.com, JAKARTA BARAT - Polisi sudah menangkap HO (42), buruh bangunan yang melakukan percobaan perampokan di perumahan Citra 2 Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.

Kanit Reskrim Polsek Kalideres Jakarta Barat AKP Syafri Wasdar mengatakan, dari hasil penyidikan yang didapat, pelaku HO terpaksa melakukan aksi percobaan perampokan karena anaknya mendesak meminta uang.

BACA JUGA: Hati-hati, Perampok Beraksi dengan Modus Baru Ini, Jangan Sampai Anda Jadi Korban

"Atas desakan ekonomi tersebut lah pelaku akhirnya melakukan percobaan perampokan," ujar Syafri di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, Polsek Kalideres Jakarta Barat membekuk pelaku percobaan perampokan bermodus mematikan lampu di perumahan Citra 2 Pegadungan, Kalideres, seorang pekerja bangunan berinisial HO (42).

BACA JUGA: Inilah Daftar Nama Perampok Ditembak Mati, Salah Satunya si Kapten

Kapolsek Kalideres Jakarta Barat Kompol Indra Maulana mengatakan, pelaku percobaan pencurian ditemukan lewat pencocokan sidik jari dan melibatkan anjing pelacak saat proses olah tempat kejadian perkara.

"Setelah mendapatkan hasil sidik jari di tembok yang dilewati pelaku saat kabur, kemudian kami mencocokkan dengan pekerja bangunan yang sedang merenovasi tepat di sebelah rumah korban," ujar Indra di Jakarta, Jumat (8/5).

BACA JUGA: Roy Kiyoshi Stres Gara-gara Corona, Kirim Pesan via WA Hanya 1 Kata

Indra mengatakan, hasil jari yang ditemukan tersebut mirip dengan salah satu pekerja bangunan tersebut yakni HO.

Kemudian kurang dari 24 jam, HO yang bekerja sebagai buruh harian lepas tersebut ditangkap petugas untuk dimintai keterangannya.

Sebelumnya, aksi percobaan perampokan HO dilakukan dengan modus mematikan listrik dari miniatur circuit breaker (MCB) rumah sasarannya.

Namun bukan barang yang dapat dicurinya, HO malah duel dengan pemilik rumah, kemudian melukainya saat saling berebut benda tajam.

Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 53 junto 365 KUHP dan atau pasal 351 KUHP. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler