jpnn.com, PADANG - Lima orang pembobol mesin ATM atau anjungan tunai mandiri ditangkap pihak kepolisian di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Mereka merupakan komplotan antarlintas provinsi yang berasal dari Lampung kemudian beraksi di Sumbar.
BACA JUGA: Dua Bandit Pembobol Kartu ATM Ini Tak Berkutik Saat Diciduk Polisi
Para pelaku yang dibekuk tersebut berinisial M (25), W (28), AS (27), CP (27) dan I (41).
Mereka diamankan anggota Brimob Polda Sumbar dan Kepolisian Sektor (Polsek) Koto XI Tarusan yang melakukan pengejaran.
BACA JUGA: FI Pegang Kunci Asli, Buka Mesin ATM, Meraup Uang Sesukanya, Sejak Juni 2019
Nah, karena lokasi tempat para pelaku beraksi berada di Kota Padang, selanjutnya mereka dibawa ke Polresta Padang.
Selain di Padang, diketahui komplotan ini juga beraksi di Kota Bukittinggi.
BACA JUGA: Penjahat Modus Ganjal ATM Ini Tak Tahu Kalau Incarannya Kapolsek
Saat dihadirkan di Mapolresta Padang, Senin (22/6) kemarin, para pelaku mengakui hanya satu kali beraksi di Kota Padang untuk satu mesin ATM.
Sementara di Kota Bukittinggi, delapan mesin ATM menjadi sasaran dari aksi para pelaku.
Dari aksinya, pelaku berhasil menggasak uang puluhan juta rupiah dari dalam mesin ATM.
Untuk satu mesin ATM berjumlah sekitar Rp 4 juta dan beberapa ATM di Kota Bukittinggi sebanyak Rp 18 juta.
Salah seorang pelaku berinisial M yang berperan sebagai eksekutor mengatakan, dalam aksinya dia hanya membutuhkan obeng.
Kemudian, obeng tersebut digunakan untuk mencongkel lubang tempat keluarnya uang.
M menjelaskan, sebelum dilakukan pencongkelan dirinya terlebih dahulu memasukkan kartu ATM.
Selanjutnya, melakukan penarikan uang tunai dengan jumlah maksimal.
"Masukkan kartu ATM, maksimal penarikan Rp 1,2 juta. Tekan oke, setelah mesin menghitung, tempat uang keluar saya congkel dengan obeng," katanya seperti dilansir dari Padang Ekspres, Senin (22/6).
Meskipun melakukan penarikan, menurut M, saldo yang ada di ATM miliknya tidak berkurang.
Sebab, saat mesin dicongkel otomatis penarikan maksimal yang dilakukan tadi batal.
“Enggak di-cancel, ketika mesin menghitung, sebelum uang keluar baru saya congkel. Otomatis tidak terbaca saldo berkurang. Itu saya lakukan bersama rekan-rekan di satu mesin ATM di Padang dan delapan mesin ATM di Kota Bukittinggi,” ujarnya.
M dan rekan-rekannya mengaku tidak butuh lama untuk bisa melakukan pembobolan ATM tersebut.
Dia hanya butuh waktu selama satu setengah bulan untuk belajar di beberapa video di YouTube.
"Saya hanya belajar dari YouTube selama satu setengah bulan. Uangnya kami belikan ke barang-barang, seperti sepatu, ikat pinggang dan baju,” jelas M.
Para komplotan ini memang mengatur skenario pembobolan ATM di beberapa wilayah di Sumbar.
Aksinya itu telah direncanakan sejak di kampung halamannya di Lampung.
Para pelaku ini hanya bekerja sebagai sales sepatu dan petani.
Dari pengakuan para pelaku, aksi pembobolan ATM ini dilakukan di Sumbar sambil berwisata.
Namun, saat ditangkap di Pesisir Selatan, rencananya para pelaku ini akan kembali ke kampung halamannya di Lampung untuk menikmati hasil curian.
Akan tetapi, aksinya tercium dan dibuntuti anggota Satbrimob Polda Sumbar dan empat pegawai BNI.
"Rencana di Pesisir Selatan hanya lewat, tidak singgah lagi ke ATM. Itu kami mau pulang kembali ke kampung halaman,” tuturnya.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, dalam beraksi pelaku memilah jenis ATM yang bisa dicongkel.
Dari pengakuan pelaku, tidak semua ATM bisa dicongkel hanya dengan menggunakan obeng.
"Dari pengakuannya, jenis mesin ATM lama yang bisa dicongkel. Beberapa kali dalam aksinya mereka juga gagal. Untuk total mesin ATM yang dicongkel ada satu di Padang dan delapan di Bukittinggi,” kata Rico.
Ia mengungkapkan pelaku merupakan komplotan lintas provinsi.
Aksinya juga tidak hanya dilakukan di Sumbar, tetapi beberapa kota termasuk di Lampung.
"Alat yang digunakan hanya obeng dan ATM. Kami juga menyita uang hasil curiannya yang masih tersisa Rp 4.750.000 dan beberapa barang yang telah dibelinya dari hasil curian,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Kasus ini juga akan ditangani Polres Bukittinggi mengingat juga terdapat lokasi pembobol di sana. (err/padangekspres)
Redaktur & Reporter : Adek