jpnn.com, ACEH BARAT - Pria berinisial FI, warga Desa Kuta Padang, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, diduga melakukan tindak pidana pencurian uang di anjungan tunai mandiri (ATM) Bank BRI dengan total mencapai Rp 125 juta.
Pria tersebut sudah ditangkap jajaran Polres Aceh Barat.
BACA JUGA: WN Aljazair Otaki Pembobolan ATM, Perannya Luar Biasa
Tersangka merupakan karyawan PT SSI yang merupakan perusahaan bergerak di bidang jasa penyedia sarana teknologi informasi dan pengelolaan mesin ATM.
"Pelaku kita tangkap setelah kasus pencurian ini dilaporkan oleh PT SSI Meulaboh," kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda SIK diwakili Kasat Reskrim AKP Parmohonan Harahap di Meulaboh, Senin (15/6).
BACA JUGA: Ini Pelaku Modus Ganjal ATM yang Tertangkap Basah Kapolsek Cileungsi
Didampingi Kanit Pidum Iptu Supianto, AKP Parmohonan Harahap menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan kepolisian, tersangka FI diduga telah melakukan pencurian uang di sejumlah mesin ATM BRI sejak Juni tahun 2019.
Modus operandi yang dilakukan tersangka, yakni dengan cara berpura-pura meminjam kunci ATM pada seorang rekannya karena mengaku kartu ATM miliknya tersangkut di dalam mesin ATM.
BACA JUGA: Difitnah Pakai Narkoba, Bintang Emon Sodorkan Bukti Penting
Namun, kesempatan tersebut dimanfaatkan FI untuk mengambil uang di mesin ATM untuk keperluan pribadi tersangka.
Bahkan saat menjalankan aksinya, kata AKP Parmohonan Harahap, tersangka FI juga mematikan lampu di mesin ATM dengan harapan tindak pidana yang dilakukan pelaku tidak terekam CCTV dengan jelas.
Namun upaya tersebut pupus, setelah polisi berhasil mengamankan rekaman CCTV di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh saat tersangka menjalankan aksinya.
Ada pun rincian uang yang berhasil dicuri tersangka yakni pada bulan Januari 2020 Rp26,7 juta, pada bulan Februari 2020 Rp50,2 juta.
Desember 2019 Rp48,9 juta, Oktober 2019 Rp 1,9 juta, ATM BRI Unit Teuku Umar Meulaboh Rp4,7 juta, pada Juni 2019 di ATM SPBU Suak Raya, Meulaboh sebesar Rp900 ribu.
"Jadi, total uang yang dicuri tersangka FI ini mencapai Rp125 juta selama delapan bulan sejak tahun 2019 lalu," ungkapnya menjelaskan.
Dari tangan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya berupa satu unit mobil jenis Toyota Limo yang diduga dibeli menggunakan uang hasil curian, serta satu buah kunci ATM.
Atas perbuatannya, tersangka FI terancam pidana kurungan penjara paling lama tujuh tahun kurungan karena diduga melanggar Pasal 363 KHUPidana tentang Pencurian.
"Kami masih terus menyelidiki kasus ini hingga tuntas," ujar AKP Parmohonan Harahap didampingi Iptu Supianto. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo